KONTAN.CO.ID - Tangerang. Sebagai bentuk komitmen Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk memberikan ketenangan kepada nasabah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Musyarakah Ummat Indonesia (BPRS Mustindo), tepat 5 hari kerja pasca bank tersebut dicabut izin usahanya pada 25 September 2026, LPS segera menetapkan pembayaran tahap pertama simpanan layak bayar nasabah BPRS Mustindo. Pada pembayaran tahap pertama ini, LPS menyelesaikan verifikasi dari simpanan milik 856 nasabah dan 1.028 rekening dari total 10.331 nasabah dan 12.422 rekening simpanan BPRS Mustindo. Simpanan yang akan dibayarkan pada tahap pertama mencapai Rp20,5 miliar. Simpanan ini dinyatakan memenuhi persyaratan untuk dijamin oleh LPS, yang dikenal dengan sebutan 3T, yaitu pertama Tercatat dalam pembukuan bank; kedua, Tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS; dan ketiga, Tidak diindikasikan melakukan fraud atau terbukti melakukan fraud atau tindak pidana perbankan. “Percepatan pembayaran klaim simpanan ini bukan hanya sekedar kata-kata, ini merupakan bentuk komitmen LPS untuk memberikan rasa tenang kepada masyarakat, yang pada akhirnya dapat terus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan” ujar Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS, Damaiyanti Sakti di Jakarta pada hari ini, Kamis (1/10/2026).
- asli dan copy bukti identitas diri (KTP/SIM/Paspor) nasabah;
- asli dan copy bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan/bilyet deposito);
- asli dan copy anggaran dasar serta susunan pengurus, bagi nasabah berbentuk organisasi/perusahaan;
- dokumen/data lainnya yang mungkin diperlukan bank pembayar sebagai dokumen/data pendukung pembayaran antara lain:
- informasi tertulis dari pengurus organisasi/perusahaan perihal nomor rekening tujuan transfer bagi nasabah organisasi/perusahaan,
- asli dan copy surat kuasa, asli dan copy bukti identitas diri penerima kuasa (apabila dikuasakan),
- surat keterangan domisili (apabila pindah alamat),
- mengisi dan menyerahkan formulir pernyataan nasabah sesuai peruntukannya,
- menyerahkan surat keterangan/pernyataan dari pihak lain sebagai bukti pendukung dalam rangka pembayaran.