JAKARTA. Dewi fortuna belum menghampiri The Hongkong and Shanghai Banking Corporation (HSBC). Kemarin (22/10), Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan gugatan pailit oleh HSBC terhadap salah satu nasabahnya, PT Ciptagria Mutiarabusana. Majelis hakim yang diketuai Pramodana menyatakan, pembuktian pailit cukup rumit lantaran masih ada perselisihan perihal jumlah dan waktu tagihan utang. “Semua bermuara pada ada tidaknya wanprestasi dalam perjanjian,” tegas dia. Menurut hakim, semestinya kedua pihak membuktikan terlebih dahulu perihal wanprestasi itu. Nah, pembuktian tersebut harus dilakukan di Pengadilan Negeri, bukan Pengadilan Niaga. Kendati begitu, hakim mengakui HSBC sebagai kreditur Ciptagria.
Langkah HSBC Memailitkan Nasabah Kandas
JAKARTA. Dewi fortuna belum menghampiri The Hongkong and Shanghai Banking Corporation (HSBC). Kemarin (22/10), Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan gugatan pailit oleh HSBC terhadap salah satu nasabahnya, PT Ciptagria Mutiarabusana. Majelis hakim yang diketuai Pramodana menyatakan, pembuktian pailit cukup rumit lantaran masih ada perselisihan perihal jumlah dan waktu tagihan utang. “Semua bermuara pada ada tidaknya wanprestasi dalam perjanjian,” tegas dia. Menurut hakim, semestinya kedua pihak membuktikan terlebih dahulu perihal wanprestasi itu. Nah, pembuktian tersebut harus dilakukan di Pengadilan Negeri, bukan Pengadilan Niaga. Kendati begitu, hakim mengakui HSBC sebagai kreditur Ciptagria.