Langkah HSBC Memailitkan Nasabah Kandas



JAKARTA. Dewi fortuna belum menghampiri The Hongkong and Shanghai Banking Corporation (HSBC). Kemarin (22/10), Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan gugatan pailit oleh HSBC terhadap salah satu nasabahnya, PT Ciptagria Mutiarabusana.

Majelis hakim yang diketuai Pramodana menyatakan, pembuktian pailit cukup rumit lantaran masih ada perselisihan perihal jumlah dan waktu tagihan utang. “Semua bermuara pada ada tidaknya wanprestasi dalam perjanjian,” tegas dia.

Menurut hakim, semestinya kedua pihak membuktikan terlebih dahulu perihal wanprestasi itu. Nah, pembuktian tersebut harus dilakukan di Pengadilan Negeri, bukan Pengadilan Niaga. Kendati begitu, hakim mengakui HSBC sebagai kreditur Ciptagria.


Kasus ini bermula dari sejumlah perjanjian kredit yang diteken HSBC dan Ciptagriasepanjang Januari 2005 hingga Maret 2008. Perjanjian itu berupa combinated limit dan treasury facility. Ciptagria mengaku, kredit ini berhubungan dengan transaksi derivatif yang macet.

Wajar saja, dua pihak saling klaim soal besaran kewajiban. Menurut HSBC, per 18 Agustus 2009, perusahaan garmen asal Bandung itu berutang hingga US$ 643.806 dan € 100.509. Jumlah ini belum termasuk bunga berjalan selama utang belum dilunasi.

Sebaliknya, Ciptagria punya hitungan lain. Mereka mengklaim, utang pokok dalam dollar Amerika Serikat sudah berkurang US$ 68.906. Jumlah ini berasal dari transfer uang muka transaksi ekspor milik Charles Vogele, rekan bisnis Ciptagria pada Juli 2008.

Namun, HSBC memblokir dana itu sehingga Ciptagria tidak bisa menariknya. HSBC bahkan mendebet sebagian dana sebagai pembayaran bunga dan denda Juli-Desember 2008. Alhasil, sisa saldo di rekening Ciptagria per Desember 2008 tinggal US$ 62,05. Ciptagria juga keberatan atas denda dan bunga yang ditetapkan sepihak oleh HSBC.

Kendati menolak gugatan pailit, Hakim mengakui Citibank NA sebagai kreditur lain Ciptagria dengan total tagihan US$ 5,5 juta. Adapun empat kreditur lain yang diajukan HSBC, yaitu Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Bank DBS Indonesia, dan Bank Central Asia tidak diakui.

Kuasa hukum HSBC Abdullah Subur mengaku pikir-pikir atas putusan ini. "Kami akan koordinasi dengan HSBC," kata dia. Sebaliknya, Misbachudin Gasma, kuasa hukum Ciptagria menyatakan puas. Menurut dia, putusan hakim sesuai fakta bahwa soal utang masih ada sengketa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan