JAKARTA. Uang warga negara Indonesia di dalam rekening Asian Currency Unit (ACU) yang berdomisili di Singapura mencapai level fantastis, yaitu US$ 250 miliar. Nilai ini seperlima atau 20% dari total dana dalam rekening tersebut. Data terbaru dari survei McKinsey Global Banking Pool yang dilansir oleh Pusat Data Bisnis Indonesia (PDBI) menyebutkan dana yang masuk dalam rekening ACU mencapai US$ 1,2 triliun. Kepala PDBI Christianto Wibisono mengatakan dana tersebut harus dan bisa ditarik untuk kembali masuk ke tanah air. PDBI mengusulkan opsi kebijakan bernama Trust Nasional Seabad Indonesia (TNSI).
TNSI adalah kebijakan penerbitan berbagai Surat Berharga Negara (SBN) dalam dedominasi mata asing mulai dari dollar Amerika Serikat (AS), yen, euro ataupun rupiah untuk pembangunan infrastruktur. Pembangunan infrastruktur ini dikaitkan dengan rencana pemerintah yang ingin mendongkrak pertumbuhan ekonomi melalui berbagai proyek prioritas pemerintah. Jangka waktu TNSI (tenor) bisa 30 tahun yang mulai diterbitkan tahun 2015 dan jatuh tempo pada 2045. Untuk investor yang membeli TNSI ini akan memperoleh keuntungan utama yaitu
tax amnesty atau pemutihan pajak. "Pemerintah harus bisa jadi fasilitator dalam hal ini," ujar Christianto, Kamis (29/1). Modal dasar yang dibutuhkan investor hanyalah kepercayaan kepada pemerintah. Maka dari itu pemerintah harus bisa membangun ekonomi nasional yang kuat, yang beberapa di antaranya adalah dengan menjaga nilai tukar rupiah dan merealisasikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) agar bisa efektif sehingga Indonesia memiliki peringkat daya saing yang tinggi. Direktur Strategis dan Portofolio Utang Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU) Schneider Siahaan menyambut baik kebijakan TNSI ini. Praktik kebijakan seperti ini sudah dilakukan oleh Jepang di mana pemerintahnya menerbitkan obligasi dalam berbagai tujuan, misalnya obligasi untuk dana pensiun, obligasi untuk infrastruktur, dan obligasi untuk defisit anggaran.
Pemerintah Indonesia sebenarnya sudah mempunyai penerbitan obligasi untuk infrastruktur yaitu sukuk namun pangsa pasarnya tidak sebesar SBN. Hanya saja, untuk membuat kebijakan seperti TNSI tersebut maka diperlukan payung hukum yaitu Undang-Undang (UU) agar bisa menerbitkan obligasi dengan berbagai tujuan. Pasalnya SBN Indonesia diterbitkan untuk pembiayaan secara keseluruhan dan tidak spesifik. Yang bisa dilakukan dan sedang diproses oleh pemerintah adalah
tax amnesty. Pengampunan pajak ini rencananya akan diberlakukan mulai tahun depan. Saat ini pemerintah sendng menyiapkan peraturan perundang-undangan untuk merevisi UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) untuk segera diajukan ke DPR tahun ini. "Kita memang tidak bisa pulangkan uang tersebut dengan paksa. Yang bisa ditarik adalah perhatiannya sehingga mau kembali pulang," terang Schneider. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sanny Cicilia