KONTAN.CO.ID - Kementerian Kelautan dan Perikanan terus melakukan pencegahan eksploitasi awak kapal perikanan. Salah satu cara yang saat ini terus dikuatkan melalui perjanjian kerja laut (PKL) sebagai bukti hubungan kerja dengan pemilik kapal perikanan. Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan DJPT Mansur mengatakan, PKL berguna untuk meminimalkan risiko adanya eksploitasi AKP. Selain itu juga memberikan perlindungan dan pemenuhan antara hak dan kewajiban AKP. Hingga 10 Juli 2022, KKP melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) mencatat sebanyak 82.282 awak kapal perikanan (AKP) telah memiliki PKL. “Penerapan PKL ini juga memberikan jaminan sosial untuk AKP. Jaminan sosial akan melindungi AKP terhadap risiko kerja seperti kecelakaan kerja maupun kematian melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya pada kegiatan Evaluasi Implementasi PKL dan Jaminan Sosial bagi AKP yang melibatkan pemerintah daerah dan seluruh pelabuhan perikanan di Indonesia, Rabu (20/7/2022).
Langkah KKP Cegah Eksploitasi Awak Kapal Perikanan
KONTAN.CO.ID - Kementerian Kelautan dan Perikanan terus melakukan pencegahan eksploitasi awak kapal perikanan. Salah satu cara yang saat ini terus dikuatkan melalui perjanjian kerja laut (PKL) sebagai bukti hubungan kerja dengan pemilik kapal perikanan. Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan DJPT Mansur mengatakan, PKL berguna untuk meminimalkan risiko adanya eksploitasi AKP. Selain itu juga memberikan perlindungan dan pemenuhan antara hak dan kewajiban AKP. Hingga 10 Juli 2022, KKP melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) mencatat sebanyak 82.282 awak kapal perikanan (AKP) telah memiliki PKL. “Penerapan PKL ini juga memberikan jaminan sosial untuk AKP. Jaminan sosial akan melindungi AKP terhadap risiko kerja seperti kecelakaan kerja maupun kematian melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya pada kegiatan Evaluasi Implementasi PKL dan Jaminan Sosial bagi AKP yang melibatkan pemerintah daerah dan seluruh pelabuhan perikanan di Indonesia, Rabu (20/7/2022).