Langkah-langkah Amankan Sektor Riil



JAKARTA. Pemerintah mengambil berbagai kebijakan jangka pendek untuk mengamankan sektor riil dalam negeri. Langkah-langkah tersebut merupakan penjabaran Inpres No.5/Tahun 2008 tentang Fokus Pembangunan Ekonomi 2008-2009 baik dari sisi regulasi, pemberian fasilitas baik fiskal maupun moneter. Berbagai langkah itu meliputi penguatan ekspor, pengamanan pasar dalam negeri dan mendorong produksi dan suplai.Untuk menguatkan ekspor, pemerintah mengambil 12 langkah kebijakan, seperti penanggulangan kasus dan peningkatan kerjasama berdasarkan daftar dosa negara pengimpor. Pelonggaran tata niaga dan tata laksana kepabeanan, pembenahan kredit ekspor dan insentif ekspor juga penguatan imbal dagang.Selain itu, juga peningkatan penggunaan jasa pelayanan kapal berbendera Indonesia, peningkatan misi dagang, penguatan distribusi, swap murah, program fokus ekspor daerah (Pepida), pemantauan ekspor dan impor serta wajib LC untuk ekspor.Untuk program pengamanan dalam negeri, pemerintah mengambil sembilan langkah, termasuk juga pembentukan task force pengawasan barang beredar. Untuk program pengamanan pasar dalam negeri ini, pemerintah menganggap bahwa saat ini sudah dalam stadium krisis.Untuk program mendorong produksi dan suplai, pemerintah mengagendakan tujuh langkah, seperti sosialisasi kebijakan dan promosi. Kewajiban penggunaan mata uang rupiah dalam transaksi di dalam negeri dan mendorong peningkatan produksi dengan fokus komoditi ekspor dan produk IKM.20Pemerintah juga bakal meningkatkan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan pembiayaan ekspor, peningkatan kelancaran distribusi dan logistik, peningkatan kegiatan pariwisata dan relaksasi perlakukan PPN untuk impor dan pembelian dalam negeri yang akan diberlakukan dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu).Sebelumnya, Deputi Menko Perekonomian Bidang Industri dan Perdagangan Edy Putra Irawadi mengatakan bahwa pemerintah juga akan mengoptimalisasi penggunaan produk dalam negeri seperti yang tertuang dalam Keppres 80 tahun 2003 tentang kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah termasuk juga sejauh mungkin menggunakan produk UKM."Depperin sudah menyiapkan dua bentuk peraturan hukum yang akan kita bahas dalam rangka optimalisasi," kata Eddy. Namun menurut Eddy, dariĀ  pengalaman selama ini yang paling lemah adalah pengawasan, termasuk juga kriteria pasti produk dengan kandungan lokal seperti apa dikatakan produk dalam negeri."Proyek dan pembelian pemerintah harus melapor, setiap pembelian pemerintah di koordinasikan kemudian ada wajib menggunakan produk dalam negeri atau menggunakan pola imbal beli," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: