Langkah-langkah Penting dalam Pencairan Manfaat Pensiun



KONTAN.CO.ID - Anda sudah menjadi peserta Dana Pensiun baik di Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)? Jika Anda sudah menjadi peserta Dana Pensiun, maka Anda perlu memahami beberapa langkah penting terkait pencairan manfaat pensiun. Terlebih bagi Anda yang saat ini sudah mendekati usia pensiun, tentu harus lebih teliti dan jeli berkaitan dengan pencairan manfaat pensiun.

Seperti diketahui Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun, termasuk dana pensiun yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya dengan prinsip syariah.

Manfaat pensiun adalah pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta pada masa pensiun dengan cara ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun.


Baca Juga: Yuk Siapkan Dana Pensiun dan Tips yang Harus Dihindari

Menurut Sherly Sintia CFP, Asisstant Executive ZAP Finance ada beberapa aturan dan kebijakan dari Kementerian Keuangan terkait mekanisme pencairan dana pensiun.

Jika Anda mengikuti dana pensiun yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) maka nilai penarikan dana ada ketentuan dari Kementerian Keuangan sebagai berikut:

Apabila akumulasi iuran dan hasil pengembangannya di atas Rp 500 juta, maka sebanyak 20% boleh ditarik tunai dan 80% dibayarkan dalam bentuk anuitas.

Contoh: Dana pensiun yang terkumpul saat usia pensiun sebesar Rp 600 juta setelah pajak, maka nilai dana yang boleh ditarik tunai adalah Rp 120 juta dan Rp 480 juta dibayarkan dalam bentuk anuitas.

Faktor penting lainnya adalah potongan pajak. Tarif pajak pensiun sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.16/PMK.03/2010 Pasal 4 atas penghasilan berupa uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua dan jaminan hari tua adalah sebagai berikut:

1.    Tarif Pajak 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp 50.000.000 2.    Tarif Pajak sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000

Manfaat pensiun termasuk obyek pajak sehingga tetap dikenakan PPh Pasal 21. Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 17 tentang PPh Wajib Pajak (WP) orang pribadi:

1.    Sampai dengan Rp 50 juta dikenakan tarif PPh 5% 2.    Rp 50 juta – Rp 250 juta dikenakan tariff PPh 15% 3.    Rp 250 juta – Rp 500 juta dikenakan tariff PPh 25% 4.    Di atas Rp 500 juta dikenakan tarif PPh 30%

Baca Juga: Yuk Hitung Kebutuhan Dana Pensiun Mulai Sekarang

Sesuai dengan aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maka saat ini ada beberapa macam lembaga yang menyelenggarakan dana pensiun di mana masing-masing memiliki kekhususan dan aturan yakni sebagai berikut:

  • PT TASPEN, Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidan asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara
  • PT ASABRI, Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi jiwa yang bersifat sosial yang diselenggarakn secara wajib berdasarkan undang-undang dan memberikan proteksi (perlindungan) finansial untuk kepentingan prajurit TNI, angora POLRI dan ASN Kementerian Pertahanan/Polri.
  • Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manbfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta dan yang menimbulkan kewajiban terhadap Pemberi Kerja.
  • Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
  • BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk melalui Undang-undang No.24 Tahum 2011 Tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial dengan tujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.Fungsi BPJS Ketenagakerjaan yaitu menyelenggarakan jaminan sosial ketenagakerjaan berdasarkan Undang-Undang No.40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian.
Jatuh Tempo Dana Pensiun

Peserta Dana Pensiun akan menerima manfaat pensiun pada saat memasuki usia pensiun normal sesuai dengan kebijakan masing-masing penyelenggara Dana Pensiun.

Manfaat pensiun juga dapat diterima bagi peserta yang telah memasuki usia pensiun dipercepat yaitu 10 tahun sebelum usia pensiun normal. Ketentuan mengenai besaran manfaat dana pensiun mengacu pada kebijakan setiap Dana Pensiun.

Lantas apa saja hak dan kewajiban peserta Dana Pensiun? Jika Anda peserta Dana Pensiun terutama yang menerima manfaat pensiun yang dibayarkan secara bulanan maka perlu mengikuti langkah penting mengenai hak dan kewajiban di saat sudah pensiun sebagai berikut:

  • Mengajukan hak manfaat pensiun
  • Mengajukan klaim asuransi bagi Anda yang menjadi peserta asuransi pensiun
  • Hak meminta surat keterangan pensiun dari perusahaan tempat Anda bekerja
  • Wajib melaporkan perubahan data dan status kepada pengelola dana pensiun agar tidak berdampak pada pencairan manfaat pensiun.
  • Wajib melakukan data ulang atau lapor secara berkala untuk memastikan yang bersangkurtan masih hidup dan berhak menerima manfaat pensiun
  • Kewajiban perpajakan, tergantung kepada dana pensiun dan penghasilan setelah pensiun. Ada dana pensiun yang pendirinya melalui dana pensiun memberikan subsidi pajak atau memotongkan pajak manfaat pensiun sehingga penerima manfaat pensiun tidak perlu lagi tiap bulan membayar sendiri pajaknya. Ada pendiri dana pensiun yang membebankan pajak kepada pesertanya dan hanya memotongkan pajaknya. Tiap akhir tahun dana pensiun akan mengirimka bukti potong atau bukti setor pajak selama kurun waktu tersebut.
  • Hak perlindungan konsumen, perlindungan bagi peserta dana pensiun dicerminkan dalam aturan OJK yang mengharuskan dana pensiun memberikan layanan kepada peseta termasuk penyampaian informasi yang transparan, aturan biaya, manfaat yang jelas sehingga peserta memahami hal-hal yang berkaitan dengan dana pensiun yang diikutinya.
Saat sudah pensiun nantinya, Anda akan merasakan beberapa perubahan terlebih pos-pos pengeluaran mana saja yang turun atau berkurang dan pos mana saja yang justru naik dibanding saat Anda masih aktif bekerja.

Berikut ini tips dari Sherly terkait penyesuaian pos pengeluaran jika sudah memasuki usia pensiun:

  • Pahami bahwa pola konsumsi, lokasi tempat tinggal di masa pensiun akan mempengaruhi biaya hidup.
  • Biaya yang diperkirakan menurun seperti transportasi, baju kerja, belanja pribadi, biaya rumah tangga, kewajiban perpajakan
  • Biaya yang diperkirakan akan meningkat antara lain premi asuransi jiwa dan kesehatan, biaya kesehatan, biaya berlibur, hadiah dan kerja sosial
  • Tingkat inflasi akan melipatgankan biaya hidup di masa pensiun
Semoga langkah-langkah persiapan pencairan manfaat pensiun di atas membantu Anda memasuki usia pensiun dengan bekal yang cukup dalam mengelola uang dari perolehan manfaat pensiun.

Baca Juga: Yuk Kenali Rambu-Rambu Berinvestasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti