JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menindaklanjuti berlakunya Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK) Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Ferdinan D Purba mengatakan, sebagai tindak lanjut berlakunya UU PPKSK, tahun ini, LPS telah menerbitkan tiga Peraturan LPS (PLPS) sebagai turunannya. PLPS tersebut, yaitu PLPS Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penanganan Bank Sistemik Yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas. Lalu, PLPS Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Bank Selain Bank Sistemik Yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas.
Langkah LPS tindaklanjuti UU PPKSK
JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menindaklanjuti berlakunya Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK) Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Ferdinan D Purba mengatakan, sebagai tindak lanjut berlakunya UU PPKSK, tahun ini, LPS telah menerbitkan tiga Peraturan LPS (PLPS) sebagai turunannya. PLPS tersebut, yaitu PLPS Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penanganan Bank Sistemik Yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas. Lalu, PLPS Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Bank Selain Bank Sistemik Yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas.