KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat sejumlah langkah pengawasan dan perlindungan konsumen di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP). Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa OJK telah menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Brilliant Insurance Brokers selama tiga bulan. Sanksi tersebut dijatuhkan karena perusahaan belum melaporkan penambahan modal disetor. “Dengan sanksi ini, perusahaan dilarang melakukan kegiatan keperantaraan asuransi sampai penyebab sanksi diselesaikan. Namun, perusahaan tetap diwajibkan menyelesaikan kewajiban yang jatuh tempo,” ujar Ogi saat paparan RDK OJK, Jumat (11/4).
Langkah OJK Perkuat Pengawasan & Perlindungan Konsumen Sektor PPDP per Februari 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat sejumlah langkah pengawasan dan perlindungan konsumen di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP). Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa OJK telah menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Brilliant Insurance Brokers selama tiga bulan. Sanksi tersebut dijatuhkan karena perusahaan belum melaporkan penambahan modal disetor. “Dengan sanksi ini, perusahaan dilarang melakukan kegiatan keperantaraan asuransi sampai penyebab sanksi diselesaikan. Namun, perusahaan tetap diwajibkan menyelesaikan kewajiban yang jatuh tempo,” ujar Ogi saat paparan RDK OJK, Jumat (11/4).