Langkah OJK untuk tangani aduan konsumen kerap terhambat kurangnya bukti



KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada kenaikan jumlah pengaduan masyarakat sepanjang tahun ini hingga 22 kali lipat per 25 November 2021 menjadi 595.521 pengaduan. Namun, kurangnya bukti menjadi hambatan tersendiri bagi OJK untuk menyelesaikan pengaduan nasabah.

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara pun memberi contoh terkait aduan produk asuransi terkait dugaan miselling yang susah dibuktikan.

Ia kerap kali menemukan perusahaan asuransi mengklaim bahwa sudah melakukan penjelasan terkait polis. Di sisi lain pemegang polis menyebut bahwa kurangnya penjelasan dari perusahaan dalam hal ini agen asuransi.


“Dua-duanya nggak punya bukti. Cuma eyel-eyelan saja, jadi banyak yang tidak bisa diselesaikan,” ujar Tirta dalam media briefing di Bandung, Sabtu (4/12).

Baca Juga: OJK: Susul perbankan, fintech jadi sektor yang paling banyak diadukan

Oleh karenanya, Tirta bilang bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan penguatan regulasi dengan mewajibkan adanya bukti agar pengaduan bisa terselesaikan. Misalnya, rekaman ketika produk tersebut diperjualbelikan.

“Ini lagi ramai. Waduh itu nggak lazim, pak, seluruh dunia juga nggak ada. Justru biar unik, disini ada. Supaya ada bukti,” imbuh Tirta.

Sekadar informasi saja, pengaduan terkait industri asuransi menempati posisi ketiga yang memiliki banyak pengaduan per 25 November 2021 yang mencapai 5.783 pengaduan. 

Adapun, terkait pengaduan produk yang tidak sesuai penawaran ada di urutan kedua setelah pengaduan terkait susahnya klaim asuransi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi