KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Digitalisasi ekonomi dan otomatisasi mesin industri berpotensi menghilangkan lapangan pekerjaan. Salah satunya di sektor jalan tol. Mulai 31 Oktober 2017 ini, elektronifikasi di jalan tol akan diberlakukan 100%. Transaksi di jalan tol tidak lagi melayani tunai. Penerapan elektronifikasi atau transasaksi non tunai tersebut akan menghilangkan pekerjaan petugas yang selama di gardu tol. PT Jasa Marga Tbk (JSMR) misalnya mempunyai 1.350 karyawan yang berpotensi kehilangan pekerjaan akibat penerapan elektronifikasi di jalan tol, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) memiliki 200 karyawan, PT Hutama Karya sekitar 180 orang di tol JORR S dan PT Marga Mandala Sakti (MMS) selaku BUJT Tol Tangerang- Merak mempunyai 200an karyawan. kendati begitu, keempat Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) berjanji tidak akan memutuskan hubungan kerja dengan karyawan yang selama ini bekerja di unit operasional gerbang tol pasca penerapan 100% transaksi non tunai di seluruh gerbang tol akhir bulan ini. Lantas jika tidak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), apa yang akan dilakukan BUJT? Vice President Operation Management Jasa Marga, Raddy R. Lukman mengatakan, pihaknya telah berkomitmen tidak melakukan pemutusan hubungan kerja. Jasa Marga menyiapkan program A-Life (Alih Profesi) kepada karyawan-karyawan yang terkena dampak dari kebijakan elektronifikasi. Ini merupakan program pengalihan pekerjaan atau perubahan jalur karier ke bidang yang berbeda dengan bidang sebelumnya. "Tahap pertama, Jasa Marga akan mengalihfungsikan sekitar 577-600 karyawan. Kami akan mengalihfungsikan mereka untuk menggantikan posisi pegawai yang tahun ini banyak pensiun terlebih dahulu," kata Raddy baru-baru ini. Dalam alih profesi ada dua pilihan yang ditawarkan Jasa Marga kepada karyawannya, yaitu alih profesi ke anak perusahaan yang ada di dalam lingkup Jasa Marga Group dan alih profesi menjadi wirausaha. Untuk alih profesi ke Jasa Marga Group, perusahaan menyiapkan alternatif yakni tetap di cabang di lingkungan Jasa Marga atau pindah tugas ke anak perusahaan.
Langkah operator terkait elektronifikasi jalan tol
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Digitalisasi ekonomi dan otomatisasi mesin industri berpotensi menghilangkan lapangan pekerjaan. Salah satunya di sektor jalan tol. Mulai 31 Oktober 2017 ini, elektronifikasi di jalan tol akan diberlakukan 100%. Transaksi di jalan tol tidak lagi melayani tunai. Penerapan elektronifikasi atau transasaksi non tunai tersebut akan menghilangkan pekerjaan petugas yang selama di gardu tol. PT Jasa Marga Tbk (JSMR) misalnya mempunyai 1.350 karyawan yang berpotensi kehilangan pekerjaan akibat penerapan elektronifikasi di jalan tol, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) memiliki 200 karyawan, PT Hutama Karya sekitar 180 orang di tol JORR S dan PT Marga Mandala Sakti (MMS) selaku BUJT Tol Tangerang- Merak mempunyai 200an karyawan. kendati begitu, keempat Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) berjanji tidak akan memutuskan hubungan kerja dengan karyawan yang selama ini bekerja di unit operasional gerbang tol pasca penerapan 100% transaksi non tunai di seluruh gerbang tol akhir bulan ini. Lantas jika tidak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), apa yang akan dilakukan BUJT? Vice President Operation Management Jasa Marga, Raddy R. Lukman mengatakan, pihaknya telah berkomitmen tidak melakukan pemutusan hubungan kerja. Jasa Marga menyiapkan program A-Life (Alih Profesi) kepada karyawan-karyawan yang terkena dampak dari kebijakan elektronifikasi. Ini merupakan program pengalihan pekerjaan atau perubahan jalur karier ke bidang yang berbeda dengan bidang sebelumnya. "Tahap pertama, Jasa Marga akan mengalihfungsikan sekitar 577-600 karyawan. Kami akan mengalihfungsikan mereka untuk menggantikan posisi pegawai yang tahun ini banyak pensiun terlebih dahulu," kata Raddy baru-baru ini. Dalam alih profesi ada dua pilihan yang ditawarkan Jasa Marga kepada karyawannya, yaitu alih profesi ke anak perusahaan yang ada di dalam lingkup Jasa Marga Group dan alih profesi menjadi wirausaha. Untuk alih profesi ke Jasa Marga Group, perusahaan menyiapkan alternatif yakni tetap di cabang di lingkungan Jasa Marga atau pindah tugas ke anak perusahaan.