KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekonom Konstitusi Defiyan Cori merespons positif terhadap langkah Pemerintah yang akan menghapuskan skema jual-beli (ekspor-impor) daya listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Hal itu dilakukan pemerintah melalui revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 26 Tahun 2021. Menurutnya, keputusan Pemerintah untuk menghapus klausul yang memungkinkan jual-beli daya listrik sudah tepat, karena hal tersebut tidak merugikan negara maupun masyarakat umum.
Langkah Pemerintah Hapus Skema Jual-Beli Listrik dari PLTS Atap Dinilai Tepat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekonom Konstitusi Defiyan Cori merespons positif terhadap langkah Pemerintah yang akan menghapuskan skema jual-beli (ekspor-impor) daya listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Hal itu dilakukan pemerintah melalui revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 26 Tahun 2021. Menurutnya, keputusan Pemerintah untuk menghapus klausul yang memungkinkan jual-beli daya listrik sudah tepat, karena hal tersebut tidak merugikan negara maupun masyarakat umum.