Langkah Pemerintah Hapus Skema Jual-Beli Listrik dari PLTS Atap Dinilai Tepat



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Ekonom Konstitusi Defiyan Cori merespons positif terhadap langkah Pemerintah yang akan menghapuskan skema jual-beli (ekspor-impor) daya listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.

Hal itu dilakukan pemerintah melalui revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 26 Tahun 2021.

Menurutnya, keputusan Pemerintah untuk menghapus klausul yang memungkinkan jual-beli daya listrik sudah tepat, karena hal tersebut tidak merugikan negara maupun masyarakat umum. 


"Penghapusan klausul tersebut adalah langkah yang tepat karena aturan jual-beli tersebut tidak masuk akal," ujarnya dalam keterangannya, Kamis (8/2).

Baca Juga: Revisi Permen ESDM PLTS Atap Perlu Dikaji Lagi Setelah 2025, Ini Alasannya

Defiyan menjelaskan bahwa salah satu pasal krusial yang dihapus adalah kewajiban transfer pembelian daya (ekspor-impor) dari PLTS Atap. 

"Dengan demikian, masyarakat yang memasang PLTS Atap harus memperhitungkan sejak awal berapa kebutuhan daya yang diperlukan," tambahnya.

Namun demikian, Defiyan menekankan bahwa revisi Permen ESDM 26/2021 masih memperbolehkan masyarakat Rumah Tangga dan industri untuk menggunakan listrik yang dihasilkan oleh PLTS Atap, asalkan sesuai dengan kapasitas yang dipasang.

Baca Juga: Provident Development Hadirkan Fasilitas Panel Surya di Apartemen Bandara City

Meskipun begitu, Defiyan berpendapat bahwa kebijakan yang tepat juga perlu diterapkan terhadap skema power wheeling yang akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).

"Dengan demikian, kebijakan tersebut akan menjaga posisi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pemegang mandat negara dalam sektor ketenagalistrikan, yang pada akhirnya akan mendukung kepentingan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli