Langkah Pemprov DKI menerapkan sistem satu pintu



JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya untuk menghapus pungutan liar (pungli) atau penggunaam jasa calo yang kerap terjadi. Caranya adalah dengan memberlakukan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang mulai diberlakukan sejak Juni 2014. Warga bisa melakukan berbagai pengurusan izin seperti izin perumahan, izin usaha dan izin gangguan.Salah satunya adalah Pemprov DKI juga mempermudah pelayanan pengurusan Surat Izin Usaha (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dalam satu paket. Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP), Joko Kundaryo mengatakan kebijakan ini memang memudahkan warga terutama untuk yang mau membuka usaha. "Dalam tiga hari surat langsung bisa diambil,"kata Joko kepada Kontan, Jumat (8/8).Untuk mengurusnya melalui PTSP di setiap wilayah dan gratis. Selain itu, surat keterangan domisili tak lagi diperlukan. Peraturan ini berlaku sesuai Surat Edaran Kadis KUMKP DKI No. 19/SE/2014 tanggal 13 Mei 2014.Joko menambahkan sebaiknya warga yang akan mengurus surat, memperhatikan dengan baik syarat yang diperlukan. Karena waktu lama yang mereka tempuh saat ini karena harus bolak-balik untuk melengkapi persyaratan. Cara ini dinilai cukup baik untuk menghindarkan adanya pungli atau jasa calo karena bisa terjadi karena panjangnya pengurusan birokrasi.Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T. Purnama mengatakan sistem PTSP menggunakan prinsip yang sederhana. Petugas PTSP seperti calo dalam tanda kutip, jadi warga bisa langsung mendatangi petugas dan melengkapi seluruh permohonan sesuai dengan izin yang akan mereka urus. Seluruh kantor kelurahan dan kecamatan di Jakarta, akan berfungsi sebagai PTSP sehingga tak lagi harus mendatangi PTSP di kantor walikota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Yudho Winarto