KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meruyaknya pandemi korona (Covid-19) telah mengubah aktivitas kehidupan manusia. Di tengah masa pandemi, kini masyarakat dituntut untuk menerapkan protokol kesehatan agar terhindari dari penularan virus. Kondisi ini sempat dikenal dengan istilah kenormalan baru atau new normal. Bukan hanya untuk masyarakat kebanyakan, kondisi new normal ini juga mewajibkan pelaku bisnis untuk menerapkan protokol kesehatan. Tak terkecuali mereka yang bergerak di bisnis kuliner, seperti restoran cepat saji. Salah satu kewajiban umum bagi restoran cepat saji di era kebiasaan baru ini adalah membatasi jumlah pengunjung maksimal 50% dari kapasitas yang tersedia.
Langkah Resto Cepat Saji dalam Mencegah Penyebaran Virus Corona
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meruyaknya pandemi korona (Covid-19) telah mengubah aktivitas kehidupan manusia. Di tengah masa pandemi, kini masyarakat dituntut untuk menerapkan protokol kesehatan agar terhindari dari penularan virus. Kondisi ini sempat dikenal dengan istilah kenormalan baru atau new normal. Bukan hanya untuk masyarakat kebanyakan, kondisi new normal ini juga mewajibkan pelaku bisnis untuk menerapkan protokol kesehatan. Tak terkecuali mereka yang bergerak di bisnis kuliner, seperti restoran cepat saji. Salah satu kewajiban umum bagi restoran cepat saji di era kebiasaan baru ini adalah membatasi jumlah pengunjung maksimal 50% dari kapasitas yang tersedia.