KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah menunda kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% dinilai menjadi langkah yang tepat. Ini artinya pemerintah sudah mendengarkan masukan masyarakat, termasuk dunia usaha, yang pada akhirnya menjadi penanggung PPN. Meski begitu, jika akan menunda kenaikan PPN, pemerintah harus menyiapkan instrumen hukum yang menjadi dasar penundaan. Karena waktunya mepet, cara yang tersisa di sistem hukum Indonesia hanya berupa perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) yang mengubah Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN (hasil revisi UU HPP). "Acuan penerbitan perppu ada di UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," kata Prianto kepada Kontan, Rabu (27/11).
Langkah Tepat Jika Pemerintah Menunda Kenaikan Tarif PPN 12%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah menunda kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% dinilai menjadi langkah yang tepat. Ini artinya pemerintah sudah mendengarkan masukan masyarakat, termasuk dunia usaha, yang pada akhirnya menjadi penanggung PPN. Meski begitu, jika akan menunda kenaikan PPN, pemerintah harus menyiapkan instrumen hukum yang menjadi dasar penundaan. Karena waktunya mepet, cara yang tersisa di sistem hukum Indonesia hanya berupa perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) yang mengubah Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN (hasil revisi UU HPP). "Acuan penerbitan perppu ada di UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," kata Prianto kepada Kontan, Rabu (27/11).