KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah memasarkan Surat Berharga Negara baik yang konvensional seperti Savings Bond Ritel 003, 004, dan 005 maupun yang berprinsip syariah seperti Sukuk Tabungan seri ST-002, Investree (PT Radhika Jaya) kembali dipercaya oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk memasarkan Sukuk Tabungan seri ST-003. Produk investasi yang ditujukan untuk para investor individu ini dapat dibeli secara online mulai 1 – 20 Februari 2019 karena termasuk dalam jenis Surat Berharga Syariah Negara Elektronik (e-SBN). Hal ini semakin memperlihatkan bahwa kolaborasi antara fintech dengan pemerintah memang nyata adanya dan mampu meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di Indonesia. ST-003 merupakan produk investasi yang ditawarkan oleh Pemerintah kepada Warga Negara Indonesia sebagai tabungan investasi berlandaskan prinsip-prinsip syariah: tidak melibatkan unsur perhitungan bunga (riba), unsur judi (maisyir), unsur penipuan (gharah), dan tidak mendatangkan kerugian kepada orang lain (mudharat).
Lanjutkan hasil positif ST-002, Investree tawarkan Sukuk Tabungan seri ST-003
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah memasarkan Surat Berharga Negara baik yang konvensional seperti Savings Bond Ritel 003, 004, dan 005 maupun yang berprinsip syariah seperti Sukuk Tabungan seri ST-002, Investree (PT Radhika Jaya) kembali dipercaya oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk memasarkan Sukuk Tabungan seri ST-003. Produk investasi yang ditujukan untuk para investor individu ini dapat dibeli secara online mulai 1 – 20 Februari 2019 karena termasuk dalam jenis Surat Berharga Syariah Negara Elektronik (e-SBN). Hal ini semakin memperlihatkan bahwa kolaborasi antara fintech dengan pemerintah memang nyata adanya dan mampu meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di Indonesia. ST-003 merupakan produk investasi yang ditawarkan oleh Pemerintah kepada Warga Negara Indonesia sebagai tabungan investasi berlandaskan prinsip-prinsip syariah: tidak melibatkan unsur perhitungan bunga (riba), unsur judi (maisyir), unsur penipuan (gharah), dan tidak mendatangkan kerugian kepada orang lain (mudharat).