Lanjutkan Penyidikan, Kejagung Periksa 5 Orang Saksi Perkara Ekspor CPO



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.

Kamis (12/5), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 5 orang saksi terkait perkara atas nama 4 orang tersangka yaitu IWW, MPT, SM dan PTS.

Ketua Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, saksi-saksi yang diperiksa yaitu EN selaku Direktur PT Jampalan Baru, diperiksa terkait jumlah minyak goreng yang dipesan ke Permata Hijau Group kemudian alur distribusi.


"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," kata Ketut dalam keterangan resmi, Kamis (12/5).

Baca Juga: Gapki Berharap Larangan Ekspor CPO Segera Dibuka, Ini Sebabnya

Saksi lain yang diperiksa adalah K selaku Analis Perdagangan pada Kementerian Perdagangan. Ia diperiksa terkait mekanisme pengajuan izin ekspor ke Kementerian Perdagangan.

Lalu, DM selaku Analis Perdagangan pada Kementerian Perdagangan diperiksa terkait mekanisme pengajuan izin ekspor ke Kementerian Perdagangan.

Kemudian, AF selaku Analis Perdagangan pada Kementerian Perdagangan yang diperiksa terkait mekanisme pengajuan izin ekspor ke Kementerian Perdagangan.

Serta, LCW alias WH selaku Penasehat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia, diperiksa untuk pemeriksaan lanjutan terkait penjelasan saksi dengan beberapa pihak kementerian, pihak pelaku usaha, pertemuan melalui zoom meeting yang berkaitan dengan permasalahan minyak goreng.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung membongkar praktik mafia minyak goreng, dan menetapkan empat tersangka. Salah satunya, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wishnu Wardhana.

Kejagung menilai, Indra telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya kepada beberapa perusahaan pengelolaan sawit. Yakni Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.

Baca Juga: Suplai Sudah Banyak, Harga Minyak Goreng Curah Belum Sesuai HET

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat