KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. Kamis (12/5), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 5 orang saksi terkait perkara atas nama 4 orang tersangka yaitu IWW, MPT, SM dan PTS. Ketua Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, saksi-saksi yang diperiksa yaitu EN selaku Direktur PT Jampalan Baru, diperiksa terkait jumlah minyak goreng yang dipesan ke Permata Hijau Group kemudian alur distribusi.
Lanjutkan Penyidikan, Kejagung Periksa 5 Orang Saksi Perkara Ekspor CPO
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. Kamis (12/5), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 5 orang saksi terkait perkara atas nama 4 orang tersangka yaitu IWW, MPT, SM dan PTS. Ketua Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, saksi-saksi yang diperiksa yaitu EN selaku Direktur PT Jampalan Baru, diperiksa terkait jumlah minyak goreng yang dipesan ke Permata Hijau Group kemudian alur distribusi.