KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Lippo Cikarang Tbk (
LPCK) bakal menggelar penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu II (PMHMETD II) atau rights issue sebesar Rp 1,48 triliun. Melansir prospektus di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), LPCK menawarkan sebanyak-banyaknya 2.974.356.000 saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp 500 per saham Harga pelaksanaan yang ditawarkan senilai Rp 500 per saham. Jumlah saham yang ditawarkan dalam
rights issue ini mewakili sebanyak-banyaknya 52,61% dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD II.
“Sehingga, nilai PMHMETD II adalah sebanyak-banyaknya Rp 1,48 triliun,” ujar manajemen LPCK dalam keterbukaan informasi tersebut, Senin (9/12).
Baca Juga: Lippo Karawaci (LPKR) Kejar Marketing Sales Rp 5,33 Triliun Setiap pemegang 100 saham biasa atas nama yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada tanggal 6 Februari 2025 pukul 16.15 WIB mendapatkan 111 HMETD. Yang mana, satu HMETD berhak untuk membeli satu saham baru dengan nilai nominal Rp 500 per saham, dengan harga pelaksanaan Rp 500 setiap saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian saham. “Saham baru yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD II dengan menerbitkan HMETD ini seluruhnya adalah saham yang dikeluarkan dari portepel Perseroan dengan nilai nominal Rp 500 per saham,” ungkap manajemen LPCK. Manajemen LPCK menuturkan,
seluruh dana yang diperoleh dari pelaksanaan PMHMETD II setelah dikurangi biaya-biaya dalam rangka PMHMETD II ini akan digunakan untuk dua hal utama. Pertama, sekitar 95% akan digunakan untuk penyertaan modal kepada anak usaha, yaitu PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). Asal tahu saja, MSU adalah perusahaan pengembang megaproyek Meikarta. “Dana itu akan digunakan untuk modal kerja dalam rangka membiayai konstruksi proyek properti MSU,” tutur manajemen LPCK.
Baca Juga: Hingga Kuartal III-2024, Marketing Sales LPCK Telah Capai 74% dari Target Kedua,
sisa dana akan digunakan untuk modal kerja LPCK dalam rangka mendukung kegiatan usaha perseroan, yaitu untuk membiayai konstruksi proyek properti. “
Apabila dana hasil PMHMETD II tidak mencukupi untuk membiayai modal kerja, LPCK memiliki opsi sumber pembiayaan lainnya, antara lain dengan memaksimalkan arus kas dari hasil operasional serta fasilitas pembiayaan perbankan,” paparnya. HMETD dapat diperdagangkan di BEI serta di luar Bursa Efek selama 5 hari bursa mulai 10 - 14 Februari 2025. Selanjutnya, pencatatan saham baru hasil pelaksanaan
rights issue ini akan dilakukan di BEI pada 10 Februari 2025. Sedangkan tanggal terakhir pelaksanaan HMETD adalah tanggal 14 Februari 2025. Apabila saham baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh pemegang saham atau pemegang HMETD, maka sisanya akan dijatahkan secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan saham berdasarkan harga pemesanan kepada pemegang HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya.
Baca Juga: Tambah Modal, Lippo Cikarang (LPCK) Menggelar Rights Issue Sesuai dengan Surat Pernyataan Komitmen dan Kecukupan Dana untuk Melaksanakan Hak Pemegang Saham Utama dalam Rangka PMHMETD II PT Lippo Cikarang Tbk tanggal 21 November 2024, PT Kemuning Satiatama (KMST) sebagai pemegang saham utama akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya sesuai dengan porsinya, yaitu sejumlah 2.404.050.407 saham baru atau setara dengan Rp 1,20 triliun. Dalam rangka mendukung pelaksanaan PMHMETD II dan untuk menunjukkan komitmennya, KMST telah melakukan penyetoran lebih awal secara tunai (
advanced subscription) di LPCK dalam jumlah Rp 750 miliar berdasarkan Perjanjian Penyetoran Modal Lebih Awal tanggal 21 November 2024. Penyetoran Modal Lebih Awal akan menjadi perhitungan untuk pembayaran atas seluruh pelaksanaan HMETD yang dimiliki oleh KMST.
“Saham baru yang diperoleh melalui penyetoran modal lebih awal mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham biasa atas nama lainnya yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam LPCK, termasuk pada hak suara, hak dalam pembagian dividen, hak atas sisa hasil likuidasi, hak atas HMETD, serta hak atas pembagian saham bonus,” kata manajemen LPCK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Wahyu T.Rahmawati