Lansia dan komorbid boleh divaksin Covid-19, ini penjelasan Kemenkes



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran (SE) yang dikirimkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19. 

Dalam surat edaran tersebut tercantum salah satunya pelaksanaan vaksinasi bagi kelompok komorbid dengan ketentuan yang harus dipenuhi. 

SE bernomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas Covid-19, serta Sasaran Tunda itu telah ditandatangani pada Kamis (11/2/2021) oleh Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu. 


“Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun keatas, komorbid, penyintas COVID-19 dan ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan,” ujar Maxi dikutip dari siaran pers di laman Kemenkes, Sabtu (13/2/2021). 

Baca Juga: Kemenkes: Jangan panik, pemeriksaan rapid antigen bisa tingkatkan angka kasus corona

"Pelaksanaan vaksinasi harus tetap mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19," lanjutnya. 

Antara lain bagi kelompok lansia, pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun ke atas diberikan sebanyak dosis dengan interval pemberian dalam 28 hari (0 dan 28). 

Sementara untuk kelompok komorbid, dalam hal ini Hipertensi, dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining. 

Baca Juga: Prodia: Hasil pemeriksaan Covid-19 sudah terhubung dengan eHAC

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie