KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Transjakarta memberikan layanan gratis kepada beberapa kategori warga Jakarta. Layanan ini menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2016 tentang Pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis bagi Masyarakat. Adapun, beberapa kategori warga yang mendapat layanan transjakarta gratis adalah lanjut usia (lansia) KTP DKI Jakarta 60 tahun ke atas, penyandang disabilitas, anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI), pemilik Kartu Perlindungan Sosial (KPS Jabodetabek). Kemudian pemegang KTP Kepulauan Seribu, marbut, pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), juru pemantau jentik (jumantik), serta anggota TNI/Polri yang menggunakan seragam dan menunjukkan kartu tanda anggota.
Lansia hingga Marbut bisa naik Transjakarta gratis, begini caranya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Transjakarta memberikan layanan gratis kepada beberapa kategori warga Jakarta. Layanan ini menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2016 tentang Pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis bagi Masyarakat. Adapun, beberapa kategori warga yang mendapat layanan transjakarta gratis adalah lanjut usia (lansia) KTP DKI Jakarta 60 tahun ke atas, penyandang disabilitas, anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI), pemilik Kartu Perlindungan Sosial (KPS Jabodetabek). Kemudian pemegang KTP Kepulauan Seribu, marbut, pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), juru pemantau jentik (jumantik), serta anggota TNI/Polri yang menggunakan seragam dan menunjukkan kartu tanda anggota.