KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradi Profesional) dijadwalkan melantik dewan pengurus pimpinan nasional periode 2026–2031 pada Jumat (8/5/2026) di Grand Ballroom Hotel Fairmont Jakarta, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pelantikan ini menjadi langkah lanjutan organisasi advokat baru tersebut dalam memperkuat profesionalisme dan integritas di bidang hukum. Kegiatan itu telah mengantongi izin dari Mabes Polri melalui surat Kabaintelkam yang ditandatangani Kombes Pol Ade Yaya Suryana, serta izin dari Polda Metro Jaya yang ditandatangani Kombes Miko Indrayana.
Dalam dokumen tersebut, Dewan Pimpinan Peradi Profesional dengan penanggung jawab Bambang Herry Purnomo tercantum sebagai penyelenggara acara.
Baca Juga: 25 Ucapan Hari Anti Korupsi Sedunia dalam Bahasa Inggris, Ajak Jaga Integritas Peradi Profesional sebelumnya dideklarasikan pada 5 Maret 2026 di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, menandai kehadiran organisasi baru di tengah dinamika profesi advokat. Ketua Umum Peradi Profesional Harris Arthur Hedar menegaskan, organisasi ini hadir bukan untuk bersaing dengan organisasi advokat lain. “Peradiprof bukan sebagai kompetitor, namun hadir sebagai jawaban atas kegelisahan kolektif profesi agar tetap bermartabat sebagai officium nobile,” ujarnya. Ia menilai profesi advokat saat ini menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari menurunnya kepercayaan publik hingga fragmentasi organisasi. Selain itu, perkembangan teknologi dan transformasi digital juga dinilai memunculkan hubungan hukum baru yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam sistem hukum konvensional. Peradi Profesional didirikan oleh tiga advokat sekaligus akademisi, yakni Harris Arthur Hedar, Fauzie Yusuf Hasibuan, dan Abdul Latif.
Baca Juga: 7 Prompt Gemini AI: Edit Foto Wanita Estetik dan Profesional Secara hukum, organisasi ini telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum RI melalui Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0000086.AH.01.07 Tahun 2026. Dalam deklarasinya, PERADI Profesional juga menekankan pentingnya integritas dalam praktik hukum. Penceramah Das’ad Latif menyampaikan bahwa advokat perlu mengedepankan keseimbangan antara kecerdasan dan nilai moral dalam menjalankan profesinya.
“Advokat harus menggunakan kecerdasan dan imannya untuk menegakkan keadilan secara tepat dan proporsional,” katanya. Sejumlah tokoh turut menghadiri deklarasi tersebut, termasuk anggota DPR RI Rieke Dyah Pitaloka. Sumber:
https://wartakota.tribunnews.com/nasional/889275/polri-terbitkan-izin-pelantikan-dpn-peradi-profesional-digelar-di-jakarta?page=all. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News