JAKARTA. Senator perwakilan Lampung Anang Prihantoro mempertanyakan pelantikan Pimpinan Dewan Pimpinan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam rapat paripurna semalam, MA melantik Oesman Sapta Odang (OSO), Nono Sampono dan Darmayanti Lubis sebagai pimpinan DPD."Kita belum tahu itu kok bisa ada pelantikan oleh MA," kata Anang ketika dihubungi, Rabu (5/4).Padahal, kata Anang, MA telah mengeluarkan putusan bahwa pemilihan pimpinan DPD berdasarkan tatib yang menyebut masa jabatan 2,5 tahun itu tidak boleh diberlakukan. "Kalau MA sendiri melaksanakan pelantikan dengan kata lain merestui, ini bahasa saya ludah ditelan lagi. Atau ada apa di MA? Ini saya enggak ngerti," tuturnya.
Lantik pimpinan DPD, MA telan ludah sendiri
JAKARTA. Senator perwakilan Lampung Anang Prihantoro mempertanyakan pelantikan Pimpinan Dewan Pimpinan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam rapat paripurna semalam, MA melantik Oesman Sapta Odang (OSO), Nono Sampono dan Darmayanti Lubis sebagai pimpinan DPD."Kita belum tahu itu kok bisa ada pelantikan oleh MA," kata Anang ketika dihubungi, Rabu (5/4).Padahal, kata Anang, MA telah mengeluarkan putusan bahwa pemilihan pimpinan DPD berdasarkan tatib yang menyebut masa jabatan 2,5 tahun itu tidak boleh diberlakukan. "Kalau MA sendiri melaksanakan pelantikan dengan kata lain merestui, ini bahasa saya ludah ditelan lagi. Atau ada apa di MA? Ini saya enggak ngerti," tuturnya.