JAKARTA. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Handoyo Sudrajat mengatakan, pemberian pembebasan bersyarat terhadap Sri Hartati Murdaya bukan merupakan hal yang khusus. Malahan, salah satu potensi masalah yang timbul jika pembebasan bersyarat tersebut tidak diberikan yakni adanya kelebihan kapasitas, baik lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan). Menurut Handoyo, saat ini jumlah penghuni lapas dan rutan di Indonesia setiap harinya mencapai 160.000 orang. Dari jumlah tersebut kata Handoyo, sebesar Rp 40% berkaitan dengan kasus narkoba. Sementara kapasitas lapas dan rutan secara nasional hanya sebesar 105.000 orang. "Kalau mereka karena satu hal hak PB (Pembebasan Bersyarat) tidak bisa diberikan maka berpotensi masalah, seperti over capacity," kata Handoyo dalam jumpa pers, Rabu (3/9).
Lapas padat jadi alasan pembebasan Hartati Murdaya
JAKARTA. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Handoyo Sudrajat mengatakan, pemberian pembebasan bersyarat terhadap Sri Hartati Murdaya bukan merupakan hal yang khusus. Malahan, salah satu potensi masalah yang timbul jika pembebasan bersyarat tersebut tidak diberikan yakni adanya kelebihan kapasitas, baik lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan). Menurut Handoyo, saat ini jumlah penghuni lapas dan rutan di Indonesia setiap harinya mencapai 160.000 orang. Dari jumlah tersebut kata Handoyo, sebesar Rp 40% berkaitan dengan kasus narkoba. Sementara kapasitas lapas dan rutan secara nasional hanya sebesar 105.000 orang. "Kalau mereka karena satu hal hak PB (Pembebasan Bersyarat) tidak bisa diberikan maka berpotensi masalah, seperti over capacity," kata Handoyo dalam jumpa pers, Rabu (3/9).