Lapas seharusnya bisa jadi tempat binaan tahanan



JAKARTA. Wakil Ketua MPR, Ahmad Farhan Hamid, menilai ada perubahan filosofi sejak diberlakukannya UU No 12 Tahun 1995 Tentang Lembaga Permasyarakatan. Sayangnya, filosofi ini sulit terwujud dalam pelaksanaan di lapangan.Menurut Farhan, filosofi yang terkandung dalam UU Lapas amatlah tinggi. Ruang tahanan tidak lagi berfungsi menjadi penjara untuk menghukum penjahat. Ruang Tahanan berubah nama menjadi Lembaga Permasyarakatan (Lapas). "Lapas inilah yang berfungsi membina warga tahanan agar berubah menjadi baik saat nanti kembali ke masyarakat setelah bebas," kata Farhan dalam diskusi publik "Kerusuhan di Lapas dan Integritas Negara", di Gedung MPR, Senin, (22/7).Sayangnya, dalam praktiknya, filosofi ini hanya terwujud 5% saja di lapangan. Selebihnya, menurut Farhan, yang terjadi bukanlah penguatan lembaga permasyarakatan, melainkan permasyarakatan kejahatan. "Orang yang semula tak paham apa itu bisnis narkoba, setelah dia masuk penjara, dia jadi mahir menjalankannya," kata Farhan.Terlebih lagi, praktik pengelolaan Lapas di Indonesia amatlah buruk. Banyak Hak Asasi Manusia para warga tahanan yang tidak diberikan selama di Lapas. "Salah satu contoh adalah apa yang terjadi di LP Tanjung Gusta, dimana para tahanan tak mendapat fasilitas listrik dan air," jelas Farhan.Namun yang terburuk, praktik kejahatan di luar Lapas, ternyata juga tetap bersambung meski si terpidana telah masuk penjara. Menurut Farhan, banyak pengedar narkoba tetap menjalankan bisnisnya meski berada di penjara. "Makanya pemerintah jangan cuma membuat kebijakan yang berorientasi menambah Lapas atau Rumah Tahanan," sindirnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie