Lapindo klaim aset Rp 3,03 T sudah diverifikasi



JAKARTA. PT Minarak Lapindo Jaya mengaku nilai aset, yang menjadi jaminan pembayaran ganti rugi korban luapan lumpur, di Sidoarjo memang senilai Rp 3,03 triliun. Nilai itu sesuai dengan uang yang dikeluarkan perusahaan kepada masyarakat korban Lapindo.

Direktur Utama Lapindo Andi Darussalam Tabusala mengaku heran jika hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan nilai asetnya hanya Rp 2,7 triliun saja. "Nilai aset itu sudah melalui tahap verifikasi yang melibatkan Kejaksaan Agung," ujar Andi, Selasa (24/3) ketika dihubungi di Jakarta.

Bahkan, semua nilai yang diajukannya terdokumentasikan dalam dokumen yang resmi. Sehingga, tidak ada satu asetpun yang tidak memiliki sertifikatnya. Sebab, jika tidak didukung oleh data yang berkekuatan hukum tidak mungkin ia ajukan.


Ia juga menilai setiap dana yang dikeluarkan Lapindo bertujuan untuk masyarakat Lapindo. Termasuk pembayaran bonus Sebesar Rp 200 miliar, yang menurut BPKP tidak bisa dinilai sebagai aset.   

Terkait hal ini, Andi berencana akan bertemu dengan pemerintah. Ia ingin masalah nilai aset ini menjadi benar-benar bisa diluruskan.

Sebelumnya, Menurut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, beberapa aset ternyata tidak bisa diverifikasi. Sebagian lainnya, ada beberapa bidang tanah yang tercatat ganda.

"Selain itu, ada pembayaran bonus kepada warga yang diklaim ada asetnya," ujar Basuki, Selasa (24/3) di Jakarta.

Basuki juga bilang, nilai dari bonus itu nilainya sekitar Rp 200 miliar. Menurut penilaian BPKP, bonus memang tidak bisa dikatakan sebagai aset.      

Seperti diketahui, pemerintah berencana membantu pembayaran ganti rugi yang menjadi tanggung jawab lapindo sebesar Rp 767 miliar. Jumlah itu lebih kecil dari perkiraan semula yang mencapai Rp 781 miliar.

Ganti rugi tersebut sebagai bentuk pinjaman pemerintah kepada perusahaan, yang nantinya harus dikembalikan. Namun, untuk menjamin pengembalian tersebut pemerintah akan memberlakukan collateral asset.

Adapun, sampai saat ini pemerintah belum menerima semua dokumen-dokumen tersebut. Sebab, sampai saat ini pemerintah belum melakukan pertemuan dengan perusahaan. Alasannya, ada pergantian tim yang ditunjuk untuk mempercepat penyelesaian ganti rugi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie