Lapindo wajib bayar Rp 781 M maksimal pada 2015



JAKARTA. Pemerintah mendesak pihak Lapindo untuk segera menuntaskan tunggakan pembayaran senilai Rp 718 miliar kepada warga yang menjadi korban semburan lumpur. Tenggat waktu yang diberikan pemerintah yakni tahun 2015.

Demikian disampaikan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto usai bertemu dengan Kepala Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Sunarso di kantor Setkab, Jakarta, Kamis (4/12/2014).

Andi mengungkapkan, saat ini pemerintah masih memiliki kewajiban kepada warga sebesar Rp 300 miliar dan kewajiban pihak Lapindo sebesar Rp 781 miliar. Namun, kewajiban pemerintah itu, sebut Andi, baru bisa dibayarkan setelah kewajiban Lapindo diselesaikan.


"Jadi sekarang kami sedang mencari cara bagaimana caranya ke depan 2015 kewajiban-kewajiban itu bisa diselesaikan. Tentunya Lapindo tetap harus bisa tanggung jawab kewajibannya. Kami akan cari cara," kata Andi.

Oleh karena itu, ucap Andi, pemerintah melalui Kepala Bappenas Andrinof Chaniago dan BPLS akan mencari cara untuk mendesak Lapindo. Salah satu solusi yang diusulkan, kata Andi, adalah dengan menggunakan aset-aset yang dimiliki Lapindo untuk melunasi utang ke warga.

"Aset-aset yang ada bisa dipakai untuk menyelesaikan kewajibannya, tidak lepas tangan, tidak lemparkan pada pemerintah karena kami akan desak Lapindo untuk segera lakukan solusi konkret dengan perhitungkan aset yang ada supaya ganti rugi bisa dilakukan segera," ucap Andi.

Menurut Andi, selama ini pemerintah menghadapi kendala dalam mengatasi semburan lumpur Lapindo karena adanya penolakan warga yang menuntut pelunasan ganti rugi. Dengan demikian, apabila biaya ganti rugi sudah dilunasi, maka BPLS bisa bekerja untuk memperbaiki tanggung hingga upaya lain.

Selama ini, korban dalam peta area terdampak menjadi tanggung jawab Lapindo, sedangkan ganti rugi untuk korban di luar peta area terdampak ditanggung pemerintah. Namun, karena Lapindo sudah kehabisan dana, belum semua korban dalam peta area terdampak mendapatkan ganti rugi.

Pada Maret lalu, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan permohonan enam korban lumpur Lapindo yang berada dalam area terdampak. Intinya, MK meminta negara dengan kekuasaan yang dimiliki untuk menjamin dan memastikan pelunasan ganti rugi korban dalam peta area terdampak.

PT Minarak Lapindo Jaya sudah melunasi sebagian besar kewajiban pembayaran ganti rugi senilai Rp 3,8 triliun. Namun, masih ada kekurangan Rp 781 miliar yang belum dibayar. Lapindo berdalih tengah dilanda kesulitan keuangan.

Sementara dari pihak pemerintah, sejak 2007 hingga 2014, anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk membiayai BPLS sudah menyentuh angka Rp 9,53 triliun.(Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa