JAKARTA. Pemerintah mendesak pihak Lapindo untuk segera menuntaskan tunggakan pembayaran senilai Rp 718 miliar kepada warga yang menjadi korban semburan lumpur. Tenggat waktu yang diberikan pemerintah yakni tahun 2015. Demikian disampaikan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto usai bertemu dengan Kepala Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Sunarso di kantor Setkab, Jakarta, Kamis (4/12/2014). Andi mengungkapkan, saat ini pemerintah masih memiliki kewajiban kepada warga sebesar Rp 300 miliar dan kewajiban pihak Lapindo sebesar Rp 781 miliar. Namun, kewajiban pemerintah itu, sebut Andi, baru bisa dibayarkan setelah kewajiban Lapindo diselesaikan.
Lapindo wajib bayar Rp 781 M maksimal pada 2015
JAKARTA. Pemerintah mendesak pihak Lapindo untuk segera menuntaskan tunggakan pembayaran senilai Rp 718 miliar kepada warga yang menjadi korban semburan lumpur. Tenggat waktu yang diberikan pemerintah yakni tahun 2015. Demikian disampaikan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto usai bertemu dengan Kepala Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Sunarso di kantor Setkab, Jakarta, Kamis (4/12/2014). Andi mengungkapkan, saat ini pemerintah masih memiliki kewajiban kepada warga sebesar Rp 300 miliar dan kewajiban pihak Lapindo sebesar Rp 781 miliar. Namun, kewajiban pemerintah itu, sebut Andi, baru bisa dibayarkan setelah kewajiban Lapindo diselesaikan.