KONTAN.CO.ID - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan telah memberikan sanksi tertulis kepada 21 perusahaan tercatatat yang belum menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan per Juni 2017. Salah satunya PT Bank Kesejahteraan Ekonomi atau BKE. Dalam keterangan resmi yang diterima KONTAN, BEI menyebut telah mengenakan peringatan tertulis I (emiten obligasi) kepada BKE. Sanksi ini dijatuhkan kepada BKE lantaran pihaknya telah menyampaikan laporan keuangan yang tidak ditelaah secara terbatas dan tidak diaudit, namun sebelumnya berencana menyampaikan laporan keuangan yang ditelaah laporan keuangan yang ditelaah secara terbatas.
Lapkeu ditegur BEI, ini kata Bank Kesejahteraan
KONTAN.CO.ID - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan telah memberikan sanksi tertulis kepada 21 perusahaan tercatatat yang belum menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan per Juni 2017. Salah satunya PT Bank Kesejahteraan Ekonomi atau BKE. Dalam keterangan resmi yang diterima KONTAN, BEI menyebut telah mengenakan peringatan tertulis I (emiten obligasi) kepada BKE. Sanksi ini dijatuhkan kepada BKE lantaran pihaknya telah menyampaikan laporan keuangan yang tidak ditelaah secara terbatas dan tidak diaudit, namun sebelumnya berencana menyampaikan laporan keuangan yang ditelaah laporan keuangan yang ditelaah secara terbatas.