Lapkeu ditegur BEI, ini kata Bank Kesejahteraan



KONTAN.CO.ID - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan telah memberikan sanksi tertulis kepada 21 perusahaan tercatatat yang belum menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan per Juni 2017.

Salah satunya PT Bank Kesejahteraan Ekonomi atau BKE. Dalam keterangan resmi yang diterima KONTAN, BEI menyebut telah mengenakan peringatan tertulis I (emiten obligasi) kepada BKE.

Sanksi ini dijatuhkan kepada BKE lantaran pihaknya telah menyampaikan laporan keuangan yang tidak ditelaah secara terbatas dan tidak diaudit, namun sebelumnya berencana menyampaikan laporan keuangan yang ditelaah laporan keuangan yang ditelaah secara terbatas.


Direktur Utama BKE Sasmaya Tuhuleley mengatakan hal tersebut dikarenakan adanya kesalahan teknis pelaporan dari pihak manajemen perseroan.

Lebih lanjut, bank yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh PT Reliance Securities Tbk dan PT Recapital Advisors tersebut mengklaim pihaknya tidak pernah terlambat memberikan laporan keuangan.

Pasalnya, jika merujuk pada laporan keuangan yang terpapar dalam situs BKE, pihaknya memang telah melakukan publikasi laporan keuangan di beberapa media cetak atau koran pada tanggal 2 Agustus 2017 silam.

"Ada salah pengertian yang diserahkan adalah soft copy, sekretaris perusahaan kami lupa menyerahkan versi cetak. Tapi versi cetak sudah diserahkan bulan lalu," ujar Sasmaya kepada KONTAN, Selasa (12/9).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia