Lapor BI, jika ada tindakan gesek 2 kali kartu



KONTAN.CO.ID - Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat agar berani menolak apabila ada toko atau merchant yang menggesek ganda (double swipe) kartu ATM/debit dan kartu kredit, selain di mesin EDC (Electronic Data Captured) dalam transaksi nontunai.

Gubernur BI Agus DW Martowardojo mengatakan, pemegang kartu harus meyakini bahwa jika sudah dilakukan swipe (gesek) di EDC tidak boleh lagi dilakukan di mesin kasirnya

"Harus (berani menolak). Si pemegang kartu melihat, meyakini bahwa kalau sudah dilakukan swipe di EDC tidak boleh di-swipe lagi di mesin kasir karena itu bisa terjadi profil dan data daripada pemegang kartu itu di-copy dalam mesin kasir,” katanya di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (5/9).


Agus melanjutkan, jika masih ada merchant yang melakukan penggesekan ganda, BI tak segan untuk melakukan tindakan peneguran.

"Kalau masih ada yang seperti itu kami betul-betul mengharapkan agar si acquire bank yang berhubungan langsung dengan merchant bisa menegaskan itu tidak diperkenankan. Kami langsung (tegur) ke acquire atau ke merchant supaya bisa langsung ambil tindakan," ujarnya.

Adapun ia mengimbau agar masyarakat melaporkan ke Bank Indonesia Contact Center (BICARA) 131, dengan menyebutkan nama merchant dan nama bank pengelola yang dapat dilihat di stiker mesin EDC apabila masih menemukan tindakan double swipe.

"Laporkan ke BI, biar kami bisa segera mengambil tindakan," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto