JAKARTA. Perbankan Indonesia mengaku menghadapi kendala dalam proses pelaporan data kartu kredit ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pasalnya, DJP meminta data tambahan seperti Debtor Identity Number (DIN) dan nomor 16 digit kartu kredit. DIN adalah nomor unik debitur yang terkoneksi dengan Sistem Informasi Debitur (SID) yang dikelola oleh Bank Indonesia (BI), sehingga bank memerlukan waktu untuk memperoleh data. Alhasil, bank tak tepat waktu melaporkan kelengkapan data. Kepala Divisi Kartu Kredit PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Santoso mengaku, pihaknya telah melaporkan data kartu kredit ke DJP. Namun, permintaan data tambahan membuat BCA meminta kelonggaran waktu. “Kami menargetkan pelaporan data kartu kredit lengkap di akhir bulan Juni 2016,” kata Santoso kepada KONTAN, Rabu (8/6).
Lapor data kartu, bank minta waktu
JAKARTA. Perbankan Indonesia mengaku menghadapi kendala dalam proses pelaporan data kartu kredit ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pasalnya, DJP meminta data tambahan seperti Debtor Identity Number (DIN) dan nomor 16 digit kartu kredit. DIN adalah nomor unik debitur yang terkoneksi dengan Sistem Informasi Debitur (SID) yang dikelola oleh Bank Indonesia (BI), sehingga bank memerlukan waktu untuk memperoleh data. Alhasil, bank tak tepat waktu melaporkan kelengkapan data. Kepala Divisi Kartu Kredit PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Santoso mengaku, pihaknya telah melaporkan data kartu kredit ke DJP. Namun, permintaan data tambahan membuat BCA meminta kelonggaran waktu. “Kami menargetkan pelaporan data kartu kredit lengkap di akhir bulan Juni 2016,” kata Santoso kepada KONTAN, Rabu (8/6).