KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III menyita rumah dan mobil milik wajib pajak inisial BMS selaku pengutus PT IPK. BMS diduga merugikan pendapatan negara senilai Rp 4,89 miliar. Proses penyitaan ini dilakukan pada 4 April lali di Cilendek Barat, Bogor Barat, Kota Bogor. Melalui PT IPK yang bergerak di industri pengecatan logam, BMS menjadi tersangka tindak pidana perpajakan dengan modus tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Lapor Pajak Tidak Benar, Penyidik Sita Rumah dan Mobil Bos Logam
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III menyita rumah dan mobil milik wajib pajak inisial BMS selaku pengutus PT IPK. BMS diduga merugikan pendapatan negara senilai Rp 4,89 miliar. Proses penyitaan ini dilakukan pada 4 April lali di Cilendek Barat, Bogor Barat, Kota Bogor. Melalui PT IPK yang bergerak di industri pengecatan logam, BMS menjadi tersangka tindak pidana perpajakan dengan modus tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.