KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setiap awal tahun wajib pajak (WP), baik WP orang pribadi maupun WP badan, wajib melaporkan sendiri pajak terutang berupa Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Kali ini, pelaporannya untuk SPT 2023. Ditjen Pajak menegaskan, Pelaporan SPT Tahunan 2023 sudah dapat dilakukan sejak per 1 Januari 2024. Melansir Indonesia.go.id, mengacu kepada UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), atau dikenal dengan UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, WP orang pribadi wajib melaporkan SPT tahunannya paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024.
- Kunjungi laman pajak.go.id lalu tekan "LOGIN"
- Isikan NPWP, password, dan kode keamanan.
- Jika sudah, klik "LOGIN"
- Setelah masuk ke dashboard perpajakan, klik menu "Lapor" dan klik menu "e-Filing"
- Klik "Buat SPT"
- WP akan diberi beberapa pertanyaan untuk dijawab
- Jika jawaban sudah sesuai, tombol "SPT 1770 SS" akan muncul
- Langkah selanjutnya, isi data formulir berupa isi tahun pajak dan status SPT.
- Kemudian klik "Langkah Selanjutnya".
- Kolom "Pembetulan" hanya diisi apabila WP memenui kesalahan pada SPT Tahunan pada tahun sebelumnya
- Isi Bagian A dengan penghasilan bruto dan pengurang (seperti iuran penisun atau jaminan hari tua (JHT)
- Pilih status Penghasilan tidak Kena Pajak (PTKP) pada poin ketiga
- Isi PPh yang telah dipotong perusahaan pada poin 6.
- Jika sudah lengkap, sistem akan mengarahkan WP ke Bagian B
- Isikan penghasilan final maupun penghasilan yang tidak dikenakan pajak pada Bagian B
- Isikan Bagian C dengan nominal harta dan hutang
- Centang pernyataan "Setuju/Agree" pada kolom pernyataan
- Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email dan klik "Kirim SPT"
- WP akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas SPT yang dilaporkan ke email.
- Kunjungi laman pajak.go.id lalu tekan "LOGIN"
- Isikan NPWP, password, dan kode keamanan.
- Jika sudah, klik "LOGIN"
- Setelah masuk ek dashboard perpajakan, klik menu "Lapor" dan klik menu "e-Filing"
- Klik "Buat SPT"
- WP akan diberi beberapa pertanyaan untuk dijawab
- Klik "pilih dengan formulir" Klik "SPT 1770 S dengan formulir"
- Isi data formulir berupa isi tahun pajak dan status SPT.
- Kemudian klik "Langkah Selanjutnya".
- Kolom "Pembetulan" hanya diisi apabila WP memenui kesalahan pada SPT Tahunan pada tahun sebelumnya
- Isikan penghasilan final pada Bagian A
- Isikan harta pada akhir tahun pada Bagian B
- Isikan daftar hutang pada akhir tahun pada Bagian C
- Klik "Lanjut"
- Isikan daftar susunan anggota keluarga pada bagian D dan klik "Langkah Selanjutnya"
- Isikan penghasilan Neto dalam negeri yang bukan final pada Bagian A, seperti bunga, royalti, sewa, hadiah, keuntungan penjualan atau pengalihan harta, atau penghasilan lainnya
- Isikan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak pada Bagian B
- Isikan daftar pemotongan atau pemungutan PPh dari bukti potong pada bagian C
- Isi Induk SPT dengan status perkawinan, status kewajiban perpajakan suami/ istri, NPWP suami/ istri Isikan penghasilan Neto pada bagian A
- Isikan status perkwainan dan jumlah tanggungan pada Bagian B
- Bagian C hanya diisi bagi WP yang memperoleh penghasilan dari luar negeri
- Bagian D hanya diisi bagi WP yang pernah membayar angsuran PPh Pasal 25
- Simak status SPT pada Bagian E
- Bagian F hanya diisi WP yang secara rutin status SPT-nya kurang bayar
- Centang pernyataan "Setuju/Agree" pada kolom pernyataan
- Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email dan klik "Kirim SPT"
- WP akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas SPT yang dilaporkan ke email.
- Kunjungi laman pajak.go.id lalu tekan "LOGIN"
- Isikan NPWP, password, dan kode keamanan.
- Jika sudah, klik "LOGIN"
- Setelah masuk ke dashboard perpajakan, klik menu "Lapor" dan klik menu "e-Form"
- Pastikan perangkat yang digunakan sudah terinstal IBM Viewer Klik "Buat SPT"
- WP akan diberi beberapa pertanyaan untuk dijawab Klik "SPT 1770 S"
- Isi data formulir seperti tahun pajak, status SPT normal, dan klik "Kirim Permintaan"
- Sistem akan mengunduh e-Form dan buka dokumen yang sudah diunduh
- Isi Bagian A pada Lampiran 2 dengan data penghasilan final
- Isikan daftar harta yang dimiliki di akhir tahun pada Bagian B
- Lakukan penyesuaian pada Bagian C berdasarkan data utang terkini dan tahun sebelumnya
- Isikan daftar susunan anggota keluarga pada Bagian D dan klik "Selanjutnya"
- Isikan penghasilan Neto dalam negeri yang bukan final pada Bagian A
- Isikan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak pada Bagian B
- Isikan pemotongan atau pemungutan PPh dari bukti potong pada Bagian C
- Lengkapi data identitas
- Isikan anguran bulanan pada poin D.14
- Lampirkan dolumen pada bagian D
- Isikan tanggal pembuatan SPT
- Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email dan klik "Submit"
- WP akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas SPT yang dilaporkan ke email.