KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan protokol baru dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19. Protokol tersebut ialah pengecekan suhu tubuh kepada setiap wajib pajak (WP) maupun pegawai yang mendatangi setiap kantor pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, protokol ini diterapkan demi kesehatan dan keselamatan seluruh masyarakat, terutama para WP dan pegawai pajak. “Mohon maaf kepada para wajib pajak yang datang ke kantor pajak akan agak berkurang kenyamanannya. Jadi nanti di kantor pajak akan ada thermal gun untuk melihat suhu tubuh, kalau 38 derajat ke atas, minta maaf tidak bisa kami terima,” kata Hestu, Selasa (10/3).
Lapor SPT ke kantor pajak, suhu tubuh tidak boleh di atas 38 derajat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan protokol baru dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19. Protokol tersebut ialah pengecekan suhu tubuh kepada setiap wajib pajak (WP) maupun pegawai yang mendatangi setiap kantor pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, protokol ini diterapkan demi kesehatan dan keselamatan seluruh masyarakat, terutama para WP dan pegawai pajak. “Mohon maaf kepada para wajib pajak yang datang ke kantor pajak akan agak berkurang kenyamanannya. Jadi nanti di kantor pajak akan ada thermal gun untuk melihat suhu tubuh, kalau 38 derajat ke atas, minta maaf tidak bisa kami terima,” kata Hestu, Selasa (10/3).