KONTAN.CO.ID-BANDUNG. Direktorat Jenderral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan meluncurkan Coretax System pada awal Januari 2025 mendatang. Kendati begitu, untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024, Wajib Pajak belum bisa menggunakan Coretax. Dengan begitu, Wajib Pajak masih menggunakan situs DJPOnline untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
Lapor SPT Tahunan PPh 2024 Belum Bisa Pakai Coretax
KONTAN.CO.ID-BANDUNG. Direktorat Jenderral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan meluncurkan Coretax System pada awal Januari 2025 mendatang. Kendati begitu, untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024, Wajib Pajak belum bisa menggunakan Coretax. Dengan begitu, Wajib Pajak masih menggunakan situs DJPOnline untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.