KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaporan dana kampanye untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah 2018 masih belum sempurna. Laporan awal dana kampanye yang seharusnya dikumpulkan ke Komisi Pemilihan Umum pada 14 Februari lalu masih belum dipenuhi oleh semua pihak. Data dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menunjukkan baru 25% dana kampanye yang dilaporkan dengan benar oleh para calon peserta. Sementara itu, temuan Bawaslu menunjukkan adanya dana kampanye di luar rekening khusus. Berdasarkan data Bawaslu mengenai laporan awal dana kampanye (LADK) Pilkada 2018, sebanyak 430 pasangan calon telah menyampaikan laporan dana kampanye. Namun terdapat 177 pasangan calon yang diduga tidak sinkron antara laporan penerimaan dan pengeluaran dengan saldo rekening. Angka ini menghasilkan perbedaan dimana total dana kampanye yang terhimpun sebesar Rp 34,4 miliar dengan dana kampanye di luar rekening sebesar Rp 10,81 miliar.
Laporan awal dana kampanye belum sempurna
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaporan dana kampanye untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah 2018 masih belum sempurna. Laporan awal dana kampanye yang seharusnya dikumpulkan ke Komisi Pemilihan Umum pada 14 Februari lalu masih belum dipenuhi oleh semua pihak. Data dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menunjukkan baru 25% dana kampanye yang dilaporkan dengan benar oleh para calon peserta. Sementara itu, temuan Bawaslu menunjukkan adanya dana kampanye di luar rekening khusus. Berdasarkan data Bawaslu mengenai laporan awal dana kampanye (LADK) Pilkada 2018, sebanyak 430 pasangan calon telah menyampaikan laporan dana kampanye. Namun terdapat 177 pasangan calon yang diduga tidak sinkron antara laporan penerimaan dan pengeluaran dengan saldo rekening. Angka ini menghasilkan perbedaan dimana total dana kampanye yang terhimpun sebesar Rp 34,4 miliar dengan dana kampanye di luar rekening sebesar Rp 10,81 miliar.