KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengacara Hotman Paris Hutapea menyampaikan niatnya membantu keluarga korban tewas peristiwa jatuhnya pesawat Boeing 737 Max 8 milik Lion Air registrasi PK-LQP di perairan Kawarang, Jawa Barat, 29 Oktober 2018, untuk menggugat Boeing sebagai perusahaan pembuat pesawat tersebut. Melalui bantuan tim pengacara dari firma hukum internasional Ribbeck Law Chartered, Hotman mengatakan sidang pertama akan dijadwalkan berlangsung pada 17 Januari 2019. Namun, upaya ini mendapat ganjalan dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Meski mempersilakan Hotman Paris Hutapea melanjutkan gugatan ke Boeing, KNKT melarangnya menggunakan data hasil investigasi KNKT atas kasus laka ini sebagai bukti hukum di persidangan.
Laporan awal investigasi KNKT tidak boleh digunakan sebagai bukti pengadilan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengacara Hotman Paris Hutapea menyampaikan niatnya membantu keluarga korban tewas peristiwa jatuhnya pesawat Boeing 737 Max 8 milik Lion Air registrasi PK-LQP di perairan Kawarang, Jawa Barat, 29 Oktober 2018, untuk menggugat Boeing sebagai perusahaan pembuat pesawat tersebut. Melalui bantuan tim pengacara dari firma hukum internasional Ribbeck Law Chartered, Hotman mengatakan sidang pertama akan dijadwalkan berlangsung pada 17 Januari 2019. Namun, upaya ini mendapat ganjalan dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Meski mempersilakan Hotman Paris Hutapea melanjutkan gugatan ke Boeing, KNKT melarangnya menggunakan data hasil investigasi KNKT atas kasus laka ini sebagai bukti hukum di persidangan.