KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) menilai Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) belum sepenuhnya mematuhi ketentuan dan menerapkan prinsip tata kelola yang baik. Hal ini tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan terhadap LPEI tahun 2017 sampai dengan semester I-2019. Dalam temuannya, BPK menyebut LPEI belum sepenuhnya menerapkan prinsip tata kelola yang baik dalam pemberian dan pengelolaan pembiayaan ekspor nasional. Alhasil, BPK merekomendasikan agar LPEI melakukan perbaikan pada proses bisnis pembiayaan mulai dari penetapan target market, inisiasi hingga monitoring pembiayaan, sebagai bagian dari kerangka penanganan pembiayaan bermasalah. Baca Juga: UMKM binaan LPEI bisa ekspor saat pandemi covid-19, bukti pasar ekspor masih terbuka
Laporan BPK menyebut pembiayaan LPEI tak sesuai prinsip tata kelola
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) menilai Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) belum sepenuhnya mematuhi ketentuan dan menerapkan prinsip tata kelola yang baik. Hal ini tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan terhadap LPEI tahun 2017 sampai dengan semester I-2019. Dalam temuannya, BPK menyebut LPEI belum sepenuhnya menerapkan prinsip tata kelola yang baik dalam pemberian dan pengelolaan pembiayaan ekspor nasional. Alhasil, BPK merekomendasikan agar LPEI melakukan perbaikan pada proses bisnis pembiayaan mulai dari penetapan target market, inisiasi hingga monitoring pembiayaan, sebagai bagian dari kerangka penanganan pembiayaan bermasalah. Baca Juga: UMKM binaan LPEI bisa ekspor saat pandemi covid-19, bukti pasar ekspor masih terbuka