Laporan dana kampanye Pilgub DKI maksimal sore ini



JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI menetapkan batas laporan penerimaan sumbangan dana kampanye pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Pilkada DKI Jakarta 2017 hanya hari ini sampai dengan pukul 18.00 WIB.

"Karena memang KPU membuka pada hari ini saja, tanggal 20 Desember mulai pukul 08.00-18.00," kata Ketua KPU DKI Sumarno, di kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).

Sejauh ini baru tim pemenangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang sudah melaporkan dana kampanye. Tim ini mengaku punya dana kampanye Rp 35 miliar.


Pelaporan sumbangan kampanye ini sesuai aturan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2016 atau Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015 tentang dana kampanye perserta pemilihan gubernur, bupati dan walikota.

Untuk perorangan, batas maksimal sumbangan kampanye yang diberikan Rp 75 juta. Sedangkan kelompok atau swasta berbadan hukum Rp 750 juta. Setiap pasangan calon yang ada tidak boleh menggunakan sumbangan dana kampanye yang lebih dari ketentuan tersebut.

"Kalau seandainya ada sumbangan lebih, harus diserahkan ke kas negara, nanti KPU akan memfasilitasi penyerahaan kelebihan sumbangan dana kampanye itu (di kas negara)," ujar Sumarno.

Adapun penyerahan laporan sumbangan dana kampanye ini merupakan tahap kedua. Ada tiga jenis tahapan, pertama yakni yang sudah dilakukan tiga pasangan calon yang ada sehari sebelum masa kampanye yaitu laporan awal dana kampanye.

Kedua merupakan yang akan dilakukan hari ini yakni laporan penerimaan sumbangan dana kampanye. "Yang ketiga itu laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Itu dilaporkan nanti paling lambat satu hari setelah masa kampanye berakhir," ujar Sumarno.

(Robertus Belarminus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto