JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI menetapkan batas laporan penerimaan sumbangan dana kampanye pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Pilkada DKI Jakarta 2017 hanya hari ini sampai dengan pukul 18.00 WIB. "Karena memang KPU membuka pada hari ini saja, tanggal 20 Desember mulai pukul 08.00-18.00," kata Ketua KPU DKI Sumarno, di kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016). Sejauh ini baru tim pemenangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang sudah melaporkan dana kampanye. Tim ini mengaku punya dana kampanye Rp 35 miliar.
Laporan dana kampanye Pilgub DKI maksimal sore ini
JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI menetapkan batas laporan penerimaan sumbangan dana kampanye pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Pilkada DKI Jakarta 2017 hanya hari ini sampai dengan pukul 18.00 WIB. "Karena memang KPU membuka pada hari ini saja, tanggal 20 Desember mulai pukul 08.00-18.00," kata Ketua KPU DKI Sumarno, di kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016). Sejauh ini baru tim pemenangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang sudah melaporkan dana kampanye. Tim ini mengaku punya dana kampanye Rp 35 miliar.