JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta calon presiden dan wakilnya melaporkan harta kekayaan. Ini sebagai salah satu syarat pendaftaran capres dan cawapres, yang tertang dalam Undang-undang no 42/2008. "Kami meminta laporan update per Mei," ujar Budi Waluyo, Group Head PP LHKPN dalam forum sosialisasi pendaftaran capres dan cawapres di ruang sidang KPU. Formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK dibagi dalam form A maupun form B. Formulir kode A diperuntukkan bagi mereka yang belum pernah melaporkan harta kekayaannya pada KPK. Sementara kode B untuk kandidat yang sudah punya nomor harta kekayaan dan sudah pernah melaporkan harta kekayaannya.
Laporan harta capres dan cawapres wajib per Mei
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta calon presiden dan wakilnya melaporkan harta kekayaan. Ini sebagai salah satu syarat pendaftaran capres dan cawapres, yang tertang dalam Undang-undang no 42/2008. "Kami meminta laporan update per Mei," ujar Budi Waluyo, Group Head PP LHKPN dalam forum sosialisasi pendaftaran capres dan cawapres di ruang sidang KPU. Formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK dibagi dalam form A maupun form B. Formulir kode A diperuntukkan bagi mereka yang belum pernah melaporkan harta kekayaannya pada KPK. Sementara kode B untuk kandidat yang sudah punya nomor harta kekayaan dan sudah pernah melaporkan harta kekayaannya.