Laporan Judi Online Melonjak 260%, OJK Minta Bank Perkuat Pengawasan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap industri perbankan untuk memberantas perjudian online dan kejahatan keuangan digital.

Hingga Mei 2026, OJK bersama perbankan telah memblokir 32.454 rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online setelah melalui proses enhanced due diligence (EDD).

Selain itu, OJK mencatat terdapat 2,8 juta penolakan pembukaan hubungan usaha terhadap calon nasabah serta 51.200 penutupan hubungan usaha dengan nasabah yang terindikasi terlibat aktivitas perjudian online.


Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, perbankan memegang peran sentral dalam menjaga integritas sistem keuangan sehingga penguatan tata kelola teknologi informasi dan pencegahan kejahatan keuangan menjadi prioritas regulator.

Baca Juga: Komdigi Temukan Rekening Bank & Akun E-Wallet Terindikasi Judi Online, BCA Terbanyak

"Perbankan dituntut untuk terus menjaga kepercayaan publik. Karena itu, penguatan tata kelola teknologi informasi serta pencegahan penyalahgunaan produk dan layanan perbankan untuk kejahatan keuangan menjadi hal yang sangat strategis," ujar Dian dalam OJK Banking Forum 2026, Selasa (14/7/2026).

Dian mengatakan, OJK menjalankan tiga strategi utama untuk memperkuat pemberantasan judi online, yakni memperkuat regulasi, meningkatkan pengawasan berbasis risiko, serta memperkuat koordinasi penanganan rekening yang terindikasi digunakan sebagai sarana transaksi perjudian online.

Ia mengungkapkan, laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) dengan indikasi tindak pidana asal perjudian yang disampaikan industri perbankan kepada PPATK melonjak 260,03% sepanjang 2025.

Menurut Dian, peningkatan tersebut mencerminkan semakin kuatnya pengawasan perbankan, tetapi sekaligus menunjukkan besarnya tantangan dalam memberantas judi online.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan, tantangan industri jasa keuangan saat ini tidak hanya menjaga kesehatan perbankan, tetapi juga melindungi masyarakat dari berbagai modus penipuan (scam) dan judi online yang terus berkembang.

"Hari ini tugas kita bukan hanya memastikan industri jasa keuangan tetap sehat, tetapi juga melindungi masyarakat dari berbagai modus scam dan judi online yang dapat menggerus kepercayaan terhadap sistem keuangan," ujarnya.

Menurut Friderica, digitalisasi membuat pola kejahatan keuangan semakin kompleks sehingga industri jasa keuangan perlu memperkuat tata kelola teknologi informasi, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen.

Ia menambahkan, sinergi antarlembaga melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) juga terus diperkuat.

Hingga pertengahan Juli 2026, IASC telah menerima 608.167 laporan, mengidentifikasi lebih dari 1 juta rekening yang dilaporkan, memblokir 557.751 rekening, serta membantu pengembalian dana korban hingga hampir Rp 200 miliar.

Baca Juga: BCA Perkuat Bisnis Digital, 99,8% Transaksi Sudah Beralih ke Kanal Digital

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemberantasan judi online tidak cukup hanya memutus akses terhadap situs, tetapi juga harus memutus aliran dana yang menopang aktivitas tersebut.

Menurut Meutya, hingga Juli 2026 Komdigi telah menangani lebih dari 6,7 juta konten bermuatan judi online di berbagai platform digital.

"Pemutusan akses situs harus dibarengi dengan memutus rekening-rekening penampung yang menjadi jalur utama perputaran dana perjudian online," kata Meutya.

Melalui OJK Banking Forum 2026, OJK, Komdigi, dan industri perbankan juga mendeklarasikan komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola teknologi informasi, meningkatkan sistem deteksi transaksi mencurigakan, serta mempererat kolaborasi lintas sektor guna menjaga integritas sistem keuangan nasional dan melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan digital.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News