JAKARTA. Perusahaan yang mencatat keuangannya dalam denominasi dollar, boleh juga mengajukan permohonan revaluasi aset. Selama ini, perusahaan dengan buku (laporan keuangan) dollar, tidak bisa mengajukan revaluasi aset. "Sekarang boleh, karena tentu sudah terjadi penurunan aset. Misalnya karena inflasi, bukan hanya karena kurs," kata Darmin Nasution, Kamis (22/10), disiarkan KompasTV. Perusahaan dalam negeri membukukan kinerjanya dalam dollar biasanya karena sebagian besar penerimaan (pendapatan) dalam bentuk dollar. Mereka antara lain PT Pertamina, PT Garuda Indonesia Tbk, PT Perusahaan Gas Negara Tbk, dan perusahaan tambang dan migas lainnya.
Paket Kebijakan V, Laporan keuangan dollar, boleh revaluasi aset
JAKARTA. Perusahaan yang mencatat keuangannya dalam denominasi dollar, boleh juga mengajukan permohonan revaluasi aset. Selama ini, perusahaan dengan buku (laporan keuangan) dollar, tidak bisa mengajukan revaluasi aset. "Sekarang boleh, karena tentu sudah terjadi penurunan aset. Misalnya karena inflasi, bukan hanya karena kurs," kata Darmin Nasution, Kamis (22/10), disiarkan KompasTV. Perusahaan dalam negeri membukukan kinerjanya dalam dollar biasanya karena sebagian besar penerimaan (pendapatan) dalam bentuk dollar. Mereka antara lain PT Pertamina, PT Garuda Indonesia Tbk, PT Perusahaan Gas Negara Tbk, dan perusahaan tambang dan migas lainnya.