Laporan keuangan SNP Finance diduga fiktif



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu investor pemegang medium term notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) merasa kecewa telah dirugikan. Setelah bertemu dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada (23/5), ada temuan laporan keuangan yang fiktif dan tidak sinkron.

"Kami akan polisikan saja. Masalahnya ternyata laporan keuangan pun fiktif dan tidak sinkron antara OJK, akuntan publik dan perusahaan," kata salah satu pemegang MTN SNP Finance senilai Rp 1 miliar yang enggan disebut namanya kepada Kontan.co.id, Kamis (24/5).

Lebih lanjut, ia menuturkan OJK pun sebetulnya telah melarang SNP Finance untuk menerbitkan surat utang lebih lanjut, namun hal tersebut tidak diindahkan oleh perusahaan. Alhasil, investor merugi atas ketidakmampuan gagal bayar SNP Finance.


"Sekarang kita tidak bisa percaya siapa-siapa lagi," ungkapnya.

Sambil menyiapkan waktu yang tepat, ia akan segera melaporkan hal ini ke kepolisian. Bukan hanya investor perorangan, institusi yang menjadi pemegang MTN Finance pun akan segera membawa kasus ini ke jalur hukum.

Berdasarkan informasi yang diterima Kontan.co.id dari investor terpercaya tersebut, kejadian ini juga patut jadi perhatian semua pihak. Pasalnya, ia mengungkapkan pihak Bank Negara Indonesia juga bisa dikatakan bersalah.

"Sebetulnya dia (BNI) sudah dengar OJK melarang SNP Finance untuk terbitin MTN tapi nyatanya BNI sebagai agen pemantau dan agen jaminan masih memperbolehkan," terangnya.

Sampai berita ini diturunkan, manajemen BNI masih bungkam dan belum bisa dimintai konfirmasi terkait kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sofyan Hidayat