JAKARTA. Adanya keharusan bagi perusahaan asuransi untuk menerapkan Penerapan Standar Akuntansi dan Keuangan (PSAK) 62 atau International Financial Reporting Standard (IFRS) ternyata berdampak terhadap pelaporan kinerja keuangan. Sampai awal Maret, masih ada perusahaan asuransi belum merilis kinerja. Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Hendirsman Rahim mengatakan bahwa bagaimana pun juga, perusahaan asuransi harus tetap mengikuti IFRS. “Berusaha sejauh yang bisa dilakukan,” ucapnya ketika dihubungi KONTAN, Jumat, (8/3). Ia menyebut, sebagian besar perusahaan yang mendapat kendala dalam penerapan IFRS ini adalah perusahaan asuransi lokal. Sedangkan, perusahaan asing tampak tidak memiliki masalah untuk menjalaninya.
Laporan kinerja asuransi terkendala IFRS
JAKARTA. Adanya keharusan bagi perusahaan asuransi untuk menerapkan Penerapan Standar Akuntansi dan Keuangan (PSAK) 62 atau International Financial Reporting Standard (IFRS) ternyata berdampak terhadap pelaporan kinerja keuangan. Sampai awal Maret, masih ada perusahaan asuransi belum merilis kinerja. Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Hendirsman Rahim mengatakan bahwa bagaimana pun juga, perusahaan asuransi harus tetap mengikuti IFRS. “Berusaha sejauh yang bisa dilakukan,” ucapnya ketika dihubungi KONTAN, Jumat, (8/3). Ia menyebut, sebagian besar perusahaan yang mendapat kendala dalam penerapan IFRS ini adalah perusahaan asuransi lokal. Sedangkan, perusahaan asing tampak tidak memiliki masalah untuk menjalaninya.