KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administratif kepada PT Recapital Sekuritas berupa denda dan pencabutan izin usaha sebagai perantara pedagang efek dan penjamin emisi efek. Dalam pengumuman OJK Senin (3/2), Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana menyampaikan, sanksi ini merujuk hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan atas dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Baca Juga: Banyak kasus di sektor asuransi, OJK, BI, dan LPS harus bersinergi
Laporan MKBD menyesatkan, OJK cabut izin usaha Recapital Sekuritas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administratif kepada PT Recapital Sekuritas berupa denda dan pencabutan izin usaha sebagai perantara pedagang efek dan penjamin emisi efek. Dalam pengumuman OJK Senin (3/2), Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana menyampaikan, sanksi ini merujuk hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan atas dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Baca Juga: Banyak kasus di sektor asuransi, OJK, BI, dan LPS harus bersinergi