KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administratif kepada PT Recapital Sekuritas berupa denda dan pencabutan izin usaha sebagai perantara pedagang efek dan penjamin emisi efek. Dalam pengumuman OJK Senin (3/2), Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana menyampaikan, sanksi ini merujuk hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan atas dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Baca Juga: Banyak kasus di sektor asuransi, OJK, BI, dan LPS harus bersinergi
Hasil pemeriksaan OJK menetapkan, PT Recapital Sekuritas terbukti melakukan pelanggaran dari Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) karena PT Recapital Sekuritas Indonesia menyampaikan Laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) kepada OJK yang menyesatkan regulator.