KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus pembekuan penarikan (redemption) dana nasabah oleh PT Emco Asset Management masih terus bergulir. Saat ini nasabah Emco bisa sedikit menarik nafas lantaran laporan mereka telah diterima oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim). Triyanto, advokat yang mengatasnamakan 73 nasabah Emco mengatakan, setelah meminta perlindungan hukum akhirnya laporan mereka diterima oleh pihak Bareskrim. "Laporan akhirnya diterima setelah sempat di tolak. Setelah adanya surat permohonan perlindungan hukum yang ditujukan ke Kabareskrim," kata Triyanto kepada Kontan.co.id, Rabu (12/2). Sebelumnya pihak Triyanto telah ditolak dua kali ketika membuat laporan mengenai Emco. Penolakan pertama terjadi karena pihak Bareskrim beranggapan berkas dari nasabah yang melapor belum lengkap. Kemudian, laporan pihak Triyatno kembali ditolak untuk yang kedua kalinya lantaran kurang bukti penguat yaitu surat dari Otoritas Jaksa Keuangan (OJK).
Laporan nasabah Emco resmi diterima Bareskrim
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus pembekuan penarikan (redemption) dana nasabah oleh PT Emco Asset Management masih terus bergulir. Saat ini nasabah Emco bisa sedikit menarik nafas lantaran laporan mereka telah diterima oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim). Triyanto, advokat yang mengatasnamakan 73 nasabah Emco mengatakan, setelah meminta perlindungan hukum akhirnya laporan mereka diterima oleh pihak Bareskrim. "Laporan akhirnya diterima setelah sempat di tolak. Setelah adanya surat permohonan perlindungan hukum yang ditujukan ke Kabareskrim," kata Triyanto kepada Kontan.co.id, Rabu (12/2). Sebelumnya pihak Triyanto telah ditolak dua kali ketika membuat laporan mengenai Emco. Penolakan pertama terjadi karena pihak Bareskrim beranggapan berkas dari nasabah yang melapor belum lengkap. Kemudian, laporan pihak Triyatno kembali ditolak untuk yang kedua kalinya lantaran kurang bukti penguat yaitu surat dari Otoritas Jaksa Keuangan (OJK).