Laporan PPATK akan mampir ke 6 lembaga penegak hukum



JAKARTA. Laporan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) akan tetap mampir ke enam instansi penegak hukum. Namun secara teknis, PPATK menyerahkan hasil analisnya paling utama ditujukan pada kepolisian dan kejaksaan. Laporan PPATK ke empat lembaga lainnya yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Nasional Narkotika, Pajak dan Bea Cukai hanya bersifat tembusan saja. Kesepakatan teknis penyerahan laporan PPATK ini merupakan hasil dari finalisasi revisi Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) antara pemerintah, DPR, PPATK, KPK, Kejaksaan dan Kepolisian. "Laporannya (PPATK) pada polisi dan jaksa. Tembusannya, pada KPK, BNN Bea cukai, dan pajak. Jadi hanya tembusan, tapi semuanya jadi tahu," ujar Ahmad M Ramli Kepala Pusat Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM di DPR, Jumat (27/8). Walaupun hanya bersifat tembusan, menurut Ramli, KPK itu bisa menyidik kasus dari tindak pidana asal pencucian uang itu. "KPK dan yang lain boleh menyidik langsung," ujar Ramli. Empat lembaga yang mendapatkan tembusan laporan PPATK itu harus saling koordinasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian karena mereka punya kewenangan menyidik apa pun yang dimiliki oleh empat instansi lain. Anggota tim perumus revisi UU TPPU dari PDI Perjuangan Irsal Yunus mengatakan hasil ini merupakan bentuk solusi yang disepakati bersama antara pemerintah dan DPR. "Ini sudah selesai, tidak ada ketakutan lagi karena sudah dibuka semua terhadap enam lembaga," ujar Irsal. Sebelumnya memang ada keinginan dari beberapa fraksi yang ingin laporan PPATK itu hanya diserahkan pada polisi dan jaksa saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.