Meski Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah merilis tentang adanya pemberian 400 cek perjalanan kepada anggota komisi perbankan, Badan Kehormatan (BK) DPR merasa belum saatnya mengambil tindakan. Gayus Lumbuun menyatakan BK tidak bisa menjadikan informasi PPATK sebagai bukti dasar untuk memulai pemanggilan. “Prosesnya harus menunggu KPK. Biarlah KPK melangkah lebih dulu,” kilah Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR itu, Rabu (10/9). Sikap BK DPR yang adem ayem ini adalah untuk yang kedua kalinya. Sebelumnya, lembaga yang bertanggung jawab atas penegakan etika dan moral anggota dewan itu juga tak mau memproses pengakuan suap Agus Condro Prayitno. Gayus beralasan, BK DPR belum mempunyai argumentasi yang kuat untuk memanggil rekan separtainya di PDIP itu.
Tapi, pengakuan Agus ditanggapi dingin. Politisi asal Batang, Jawa Tengah itu, tak hanya dicueki KPK dan BK DPR. Ia juga dipecat dari partainya. Setelah PPATK merilis data yang justru menguatkan pengakuan Agus, tak ada alasan lagi bagi BK dan KPK untuk menghindari kasus ini.
PPATK menduga ada kaitan yang erat antara pemberian cek dengan proses pemilihan deputi senior gubernur BI, karena cek perjalanan ternyata hanya mengalir kepada 41 anggota komisi perbankan dari beberapa fraksi yang mendukung pencalonan Miranda. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News