JAKARTA. Pelaporan data repatriasi dari bank gateway yang biasanya diterima Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap tanggal 5 molor. Untuk pelaporan data di Januari hingga kini belum terkumpul. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama bilang, pihaknya masih menunggu bank gateway untuk mengumpulkan laporannya. Wajib Pajak (WP) yang mengikuti repatriasi memiliki kewajiban untuk melaporkan repatriasinya sampai 31 Januari 2016. Meski laporan ditunggu hingga 31 Januari 2017, ia menekankan bahwa batas dana masuk tetap 31 Desember 2016. “Tanggal 31 Januri hanya laporan. kalo perpanjang periode dana masuk berarti harus mengubah UU,” ucapnya, Senin (9/1).
Laporan repatriasi ditunggu hingga 31 Januari
JAKARTA. Pelaporan data repatriasi dari bank gateway yang biasanya diterima Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap tanggal 5 molor. Untuk pelaporan data di Januari hingga kini belum terkumpul. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama bilang, pihaknya masih menunggu bank gateway untuk mengumpulkan laporannya. Wajib Pajak (WP) yang mengikuti repatriasi memiliki kewajiban untuk melaporkan repatriasinya sampai 31 Januari 2016. Meski laporan ditunggu hingga 31 Januari 2017, ia menekankan bahwa batas dana masuk tetap 31 Desember 2016. “Tanggal 31 Januri hanya laporan. kalo perpanjang periode dana masuk berarti harus mengubah UU,” ucapnya, Senin (9/1).