KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah wajib pajak yang menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2021 terus meningkat pada Maret 2022 ini. Jika Anda belum lapor SPT, berikut cara daftar akun DJP Online untuk bisa lapor SPT tanpa harus antri di kantor pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan SPT Tahunan Pajak yang diterima sudah sekitar 5,4 juta sampai pukul 10.00 WIB, Kamis (10/3). Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengungkapkan, pelaporan SPT tersebut didominasi oleh pelaporan wajib pajak orang pribadi (WP OP), dan sisanya sekitar 150.000 oleh wajib pajak badan.
- Buka situs efin.pajak.go.id untuk daftar EFIN Online.
- Berikan hak ases untuk menggunakan kamera pada perangkat Anda.
- Klik Mulai Sekarang.
- Isi nomor NPWP di kolom yang tersedia lalu klik Lanjutkan.
- Jika data yang dimasukkan benar maka klik Lanjutkan.
- Jika nama yg ditampilkan sudah benar, akan diarahkan untuk pengambilan foto wajah.
- Ambil gambar dan sistem secara otomatis akan melakukan pencocokan data.
- Jika data yang cocok ditemukan, anda akan mendapatkan notifikasi daftar EFIN online telah aktif.
- Kemudian nomor EFIN akan dikirimkan ke email yang telah didaftarkan di akun pajak.go.id.
- Kunjungi laman pajak https://pajak.go.id/registrasi lewat browser ponsel atau PC.
- Isi data dengan nomor NPWP dan kode e-FIN yang telah Anda miliki.
- Tulis angka NPWP tanpa tanda titik dan setrip.
- Isi kode keamanan lalu klik Verifikasi.
- Kemudian, masuk ke akun DJP Online login dan tuliskan email, nomor HP yang aktif, dan kode keamanan.
- Masukkan password yang akan digunakan untuk DJP Online login.
- Klik Simpan setelah selesai membuat password.
- Cek email yang telah didaftarkan.
- Klik tautan yang dikirimkan oleh DJP Online untuk mengaktifkan akun.
- Kemudian akan muncul pemberitahuan Aktivasi Akun Berhasil.
- Klik Ok untuk masuk ke menu DJP Online .
- Lalu masuk ke akun DJP Online login dengan mengisi NPWP dan password. Jika berhasil log in berarti akun telah berhasil diaktifkan.
- Log in ke akun DJP Online login di laman https://djponline.pajak.go.id/account/login dengan memasukkan NPWP, password, dan kode keamanan.
- Setelah berhasil masuk, pilih pada menu e-Filing dan klik menu Buat SPT.
- Langkah selanjutnya adalah mengisi kolom-kolom yang disediakan oleh sistem. Kolom tersebut biasanya telah terisi secara otomatis.
- Pilih SPT yang akan dilaporkan. Bisa juga mengikuti saran yang diberikan oleh aplikasi.
- Isi Data SPT seperti SPT yang diterima.
- Berikutnya, isi Kode Verifikasi kemudian klik Kirim SPT.