JAKARTA. Setelah pelaksanaan program amnesti pajak selama sembilan bulan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat adanya peningkatan jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan wajib pajak (WP) baru.Sayangnya, jumlah tambahan wajib pajak baru tersebut masih tergolong sedikit. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, jumlah pelaporan SPT hingga 31 Maret 2017 mencapai 9,01 juta. Jumlah itu meningkat hampir 400.000 pelaporan SPT dibanding tahun 2016 yang tercatat 8,61 juta pelaporan SPT."Kalau secara keseluruhan, tingkat kepatuhan naik dari yang sebelumnya, tahun 2016 sebesar 63%, tahun ini 72,5%," kata Ken di kantornya, Sabtu (1/4).
Laporan SPT dan jumlah wajib pajak tumbuh di 2017
JAKARTA. Setelah pelaksanaan program amnesti pajak selama sembilan bulan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat adanya peningkatan jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan wajib pajak (WP) baru.Sayangnya, jumlah tambahan wajib pajak baru tersebut masih tergolong sedikit. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, jumlah pelaporan SPT hingga 31 Maret 2017 mencapai 9,01 juta. Jumlah itu meningkat hampir 400.000 pelaporan SPT dibanding tahun 2016 yang tercatat 8,61 juta pelaporan SPT."Kalau secara keseluruhan, tingkat kepatuhan naik dari yang sebelumnya, tahun 2016 sebesar 63%, tahun ini 72,5%," kata Ken di kantornya, Sabtu (1/4).