KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 18 Februari 2021 pekan depan, akan ada perubahan pada laporan transaksi investor. Jika sebelumnya investor mendapat laporan melalui surat fisik ataupun e-mail, investor akan mendapatkan laporan yang dikirimkan melalui sistem AKSes Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Ketentuan baru ini diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Pelaporan Berkala Reksadana Secara Elektronik Melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu. Pemberlakuan aturan tersebut dimulai pada 12 bulan sejak diterbitkannya surat edaran atau akan berlaku pada 18 Februari 2021. Adanya kebijakan baru tersebut diharapkan membuat laporan transaksi investor reksadana diatur lebih transparan guna menambah perlindungan kepada investor. Adapun laporan transaksi reksadana yang dimaksud adalah surat konfirmasi subscription, redemption, dan switching serta laporan bulanan.
- Masuk ke laman website AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id)
- Masuk ke menu Daftar
- Pilih tipe investor (individu lokal/ individu asing/institusi)
- Masukan data-data pribadi, seperti nama, nomor induk kependudukan, alamat email dan nomor handphone yang masih aktif dan terdaftar pada partisipan KSEI tempat investor membuka rekening efek
- Lalu ikuti petunjuk berikutnya untuk melakukan aktivasi username dan password