Laporkan bila beli elpiji di luar harga ketentuan



JAKARTA. PT Pertamina (Persero) menyiapkan langkah-langkah strategis untuk memastikan agar tidak terjadi gejolak harga Elpiji kemasan 12 kg di masyarakat. 

Vice President Corporate Pertamina Ali Mundakir mengatakan, untuk memastikan harga elpiji non subsidi tersebut di masyarakat, Pertamina akan memasang spanduk yang berisi ketetapan harga di seluruh agen resmi perusahaan.     

Pertamina juga akan mengoptimalkan SPBU-SPBU dan modern outlet sebagai tempat penjualan Elpiji 12kg dengan harga sekitar Rp 4000/tabung di atas harga agen. Masyarakat juga dapat melihat daftar harga di agen melalui link website resmi perusahaan http://www.pertamina.com/news-room/info-pertamina/


“Untuk agen yang terbukti menjual di atas harga yang telah ditetapkan, Pertamina telah menyiapkan sanksi tegas berupa skorsing pasokan selama 3 bulan hingga pemutusan hubungan usaha. Pertamina juga secara pro aktif akan melakukan kegiatan market intelligent untuk pengecekan harga ke agen-agen,” ujar Ali Mundakir dalam ketereangan tertulis di Jakarta, Jumat (3/1).

Apabila masyarakat menemukan hal-hal di luar ketentuan tersebut dapat melaporkannya melalui Pertamina Contact Center 500000, sms 08159500000, atau pcc@pertamina.com.

Terhitung mulai 1 Januari 2014 pukul 00.00 Pertamina menyesuaikan harga elpiji kemasan 12 kg sebagai aksi korporasi perusahaan.

Penyesuaian harga tersebut dilakukan untuk pertama kalinya sejak Oktober 2009, menyusul kerugian bisnis elpiji non subsidi kemasan 12 kg yang telah mencapai Rp 22 triliun dalam enam tahun terakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan